Menu

Mode Gelap
Genangan Air Pascabanjir terhadap Kesehatan Warga dan Tips Sehat Usai Banjir Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan di Kota Semarang Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips Sehat di Tengah Ancaman Banjir Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

POLITIK

RSA Desak Presiden Tertibkan Sirine/Strobo Ilegal Secara Nasional

badge-check


					Foto: dok. Kompas Perbesar

Foto: dok. Kompas

INAnews.co.id, Jakarta– Road Safety Association (RSA) menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menyebut penggunaan sirine, strobo, dan fasilitas pengawalan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku dan harus digunakan secara bijak.

RSA menilai, pernyataan tersebut positif, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret. “Bagi kami, masalah sirine dan strobo ilegal ini bukan sekadar soal kebijakan moral ‘gunakan secara bijak’. Sudah ada aturan yang jelas dan hirarkis di UU No. 22 Tahun 2009,” ujar Rio, Ketua Dewan Pengawas RSA dalam keterangan persnya, Sabtu.

Pasal 134 UU LLAJ menyebut tujuh kategori kendaraan yang memperoleh hak utama: pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan/pejabat asing serta tamu internasional, iring-iringan jenazah, dan konvoi/kendaraan tertentu dengan pertimbangan Kepolisian.

Yang dimaksud pimpinan lembaga negara adalah pimpinan lembaga tinggi negara sesuai UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua BPK, dan Ketua Komisi Yudisial. Daftar ini bersifat hirarkis, sehingga ada prioritas berjenjang.

RSA juga menyoroti fenomena sosial di balik penyalahgunaan strobo. “Sering kali hal ini mencerminkan gejala Narcissistic Personality Disorder (NPD), yaitu ingin diutamakan, haus pengakuan, dan mengabaikan hak orang lain,” tambah Rio.

Lebih lanjut, RSA menilai bahwa isu ini sebetulnya bukan baru. “Kami sudah menyuarakan pentingnya penertiban strobo ilegal sejak 17 tahun lalu. Baru sekarang pemerintah mulai menanggapinya lebih serius. Itu artinya ada kemajuan, tetapi jangan berhenti di imbauan saja,” tegas Rio.

RSA mendorong Presiden RI untuk mengeluarkan instruksi nasional lintas kementerian/lembaga agar pelucutan sirine dan strobo ilegal dilakukan serentak dan menyeluruh di seluruh Indonesia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan

23 Januari 2026 - 22:25 WIB

Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat

23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Populer POLITIK