INAnews.co.id, Jakarta– Presiden RI Prabowo Subianto, pada Sidang Majelis Umum Ke-80 PBB di New York, AS (23/9/2025) diaebut tidak lantang menyatakan kejahatan kemanusiaan di Gaza sebagai genosida. “Pidato ini tidak selaras dengan cita-cita Indonesia untuk menghapuskan penjajahan di seluruh dunia!” kritisi Amnesty International Indonesia lewat akun X-nya, Senin (29/9/2025).
Di dalam pidatonya, Prabowo menyerukan keadilan dan perdamaian dunia. “Namun, ia tidak menyebut Israel sebagai pelaku genosida terhadap warga Palestina. Hal ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab Israel atas genosida di Gaza.”
Amnesty International Indonesia menyebut bahwa selama lebih dari 50 tahun, pendudukan militer Israel dan blokade di Gaza menyebabkan pelanggaran HAM yang serius terhadap warga Palestina.
“Indonesia seharusnya mendesak Israel untuk mengakhirinya, serta menghentikan kerja sama dengan pihak yang berkontribusi terhadap genosida.”
Indonesia juga harus segera meratifikasi Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, agar dapat mengadili aktor-aktor yang bertanggung jawab atas genosida.
Pidato presiden tentang keadilan dan perdamaian tidak akan bermakna tanpa aksi nyata untuk mengakhiri genosida dan memastikan pertanggungjawaban pelakunya.
“Indonesia harus segera desak Israel untuk mengakhiri genosida di Gaza!”






