INAnews.co.id, Jakarta– Perwakilan keluarga korban Tragedi Tanjung Priok 1984, Beni Biki, mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk meminta dukungan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang telah menggantung selama empat dekade.
Beni menyampaikan bahwa kunjungannya ke MUI bertujuan (selain) bersilaturahmi juga mengeluhkan nasib korban Tragedi Tanjung Priok yang terus terombang-ambing tanpa kepastian keadilan.
“Kami berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mau menjadi bagian serta untuk menyelesaikan problematika negara yang belum selesai menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, di antaranya kami dari korban kasus Tanjung Priok,” ujar Beni kepada media, usai pertemuan, di MUI Pusat, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia meminta MUI mengajak ormas-ormas Islam untuk bersama-sama memberikan solusi terbaik kepada pemerintah dan Presiden. Menurutnya, umat Islam sebagai pemilik saham kemerdekaan terbesar di Indonesia harus mampu menyelesaikan situasi tidak kondusif yang kini mengkhawatirkan.
Ia berharap para kiai, ulama, dan asatidz—MUI dapat terus memikirkan solusi dengan melibatkan tokoh-tokoh politik dan tokoh agama lainnya untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.
Beni mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan. “Kami sudah bersurat kepada Presiden, sudah bersurat kepada DPR, sudah bersurat ke Menteri HAM, juga sudah bersurat ke Komnas HAM,” paparnya.
Namun hingga kini, belum ada respons signifikan yang memberikan kepastian penyelesaian kasus yang melibatkan pembantaian umat Islam oleh rezim masa lalu tersebut.
Merespons kunjungan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan dijadwalkan akan mengagendakan rapat internal pada hari Selasa untuk membahas persoalan ini. Beni berharap bukan hanya sekadar pengaduan, tetapi ada respons positif berupa undangan untuk menjelaskan maksud dan tujuan secara lebih detail.
Hal lain, Beni mengkritisi pembentukan Tim 12 Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu di era Presiden Jokowi. “Saya pikir, jangan hanya 12 saja dong! Masih ada yang lain, di antaranya Tanjung Priok—kasus Tanjung Priok yang belum selesai,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keluarga korban merasa tidak ada nilai keadilan yang diberikan negara hingga detik ini. Langkah selanjutnya, pihak keluarga akan melanjutkan lobi politik ke DPR dengan harapan para wakil rakyat memiliki empati terhadap penderitaan yang mereka alami selama puluhan tahun.
Beni mengutip keputusan MPR masa Amien Rais terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu oleh negara tercermin dalam beberapa ketetapan, antara lain: TAP MPR No. V/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional—Ketetapan ini memandatkan upaya penegakan “kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau”.
”Dengan demikian, pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat dapat dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.”;
MPR juga telah mengeluarkan Keputusan MPR RI No. 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI, yang memungkinkan Pimpinan MPR untuk mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, implementasi ketetapan ini masih menghadapi tantangan, seperti yang terlihat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
“Koalisi Melawan Lupa telah mendesak MPR untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk membentuk tim pencari untuk 13 aktivis yang masih hilang.”






