Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

GERAI HUKUM

Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

badge-check


					Foto: Adian Husaini, dok. jernih.co Perbesar

Foto: Adian Husaini, dok. jernih.co

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustaz Adian Husaini menilai pasal nikah siri dan poligami dalam KUHP baru berpotensi mengancam integrasi bangsa dan bertentangan dengan konstitusi. Hal ini disampaikannya melalui kanal YouTube pribadinya pada Ahad (11/1/2026).

Adian mengkritik keras ketimpangan hukuman dalam KUHP baru, di mana pernikahan yang tidak dicatatkan diancam pidana penjara hingga 6 tahun, sementara perzinaan hanya maksimal 1 tahun. “Gimana logikanya. Yang zina itu maksimal 1 tahun. Sementara yang nikah, salah administrasi, nikahnya sah secara agama, itu dihukum lebih berat,” ujarnya.

Menurutnya, kriminalisasi nikah siri menciptakan ironi hukum yang berbahaya. “Kalau laki-laki perempuan di kamar digerebek, lalu mereka bilang sudah nikah tapi belum dicatatkan ke KUA, mereka kena pidana. Tapi kalau bilang ‘kami kumpul kebo’, justru bebas,” jelasnya.

Ustaz Adian menilai rumusan KUHP ini berbahaya bukan hanya dari aspek pidana tetapi juga integrasi bangsa. Ia menyebut ada provinsi-provinsi yang sangat kuat berpegang pada syariat Islam seperti Aceh, Jawa Timur khususnya Madura, dan Kalimantan Selatan. “Dalam suasana seperti ini sebenarnya tidak bijak pemerintah memaksakan satu hukum yang akhirnya bisa menguatkan benih-benih disintegrasi bangsa,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dari sisi praktis: “Kasihan polisi. Polisi dapat tugas tambahan nangkepin orang kawin.”

Secara konstitusional, Adian mengingatkan bahwa Dekret Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 menyatakan Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan konstitusi. Ia juga merujuk Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

“Di balik rumusan KUHP baru ini ada pemikiran untuk menolak agama. Mereka menolak aturan Tuhan,” kritiknya.

Terkait poligami, Adian menegaskan bahwa Alquran sudah mengatur dengan jelas melalui syarat keadilan. “Adil itu berat. Bukan hanya soal bagi-bagi harta sama, bagi hari sama, tapi termasuk tanggung jawab mendidik anak-anak supaya selamat dari api neraka,” jelasnya.

Ia menolak stigma bahwa poligami selalu merugikan perempuan. “Kalau poligami, laki-laki itu berat di dunia maupun di akhirat. Tanggung jawab istri satu aja berat, apalagi tiga atau empat,” ujarnya.

Adian juga menyinggung bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan dengan pendidikan, bukan hukum. “Pendidikan kita tidak ada yang mendidik orang jadi suami yang baik. Dari TK sampai S3, kalau mau jadi suami yang baik, di mana sekolahnya?” kritiknya.

Ia mendesak pemerintah dan ormas-ormas Islam untuk segera menyelesaikan masalah ini sebelum kegaduhan meluas. “Ini masalah sensitif dan serius. Mohon segera dibuat rumusan baru atau solusi karena kalau tidak diselesaikan, ini akan panas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merespons secara resmi pasal-pasal kontroversial dalam KUHP baru tersebut, terutama yang mengkriminalkan nikah siri dan poligami yang tidak dicatatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mahfud MD Bela Nadiem Makarim: Hak Bicara Terdakwa Dilanggar

8 Januari 2026 - 11:27 WIB

Waspadai Jual Beli Perkara di KUHAP Baru

5 Januari 2026 - 10:13 WIB

Populer GERAI HUKUM