Menu

Mode Gelap
Rentannya Advokat Pembela HAM di Indonesia, Kantor LBH Dimolotov YLBHI Desak Bentuk Regulator Tunggal Advokat 20 Persen Tersangka Korupsi Ternyata Oknum Advokat Pemerintah Prioritaskan Pantura untuk Proyek Giant Sea Wall Haidar Alwi: Penataan Emas Rakyat Adalah Kunci Kedaulatan Ekonomi dan Amanat Konstitusi Indonesia Peringkat 90 Dunia soal Hukum Pidana

KORUPSI

20 Persen Tersangka Korupsi Ternyata Oknum Advokat

badge-check


					20 Persen Tersangka Korupsi Ternyata Oknum Advokat Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Profesi advokat yang semestinya menjadi penjaga supremasi hukum justru disebut telah bergeser menjadi akselerator korupsi. Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengungkap dalam RDPU Komisi III DPR, Senin (20/4/2026), bahwa 20 persen aparat penegak hukum yang ditangkap dan dipidana dalam kasus korupsi adalah advokat.

Temuan ini, kata Isnur, sejalan dengan riset lembaga kajian hukum ICJR dan laporan Bappenas, yang menyimpulkan bahwa pendampingan hukum di Indonesia bermasalah secara serius. Isnur turut mengutip riset akademisi dari Leiden yang mengidentifikasi tiga karakter advokat di Indonesia: profesional, broker, dan fixer—di mana dua karakter terakhir berkontribusi pada perusakan integritas pengadilan.

“Advokat menjadi akselerator di kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Ia menyebut akar masalahnya ada pada ketiadaan otoritas independen yang berwenang memverifikasi, mengakreditasi, atau menghukum organisasi advokat yang bermasalah, serta nihilnya standar rekrutmen dan evaluasi mutu yang seragam secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Empat Lawang Sentuh Rp1,5 Miliar, CBA Minta KPK Turun Tangan

19 April 2026 - 22:32 WIB

CBA Minta Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan dan Jasa Pengiriman Motor BGN Rp3,2 Triliun

8 April 2026 - 22:57 WIB

Imigrasi Soeta Kawal Pemulangan JL, Buronan Interpol Kasus Korupsi

11 Maret 2026 - 04:29 WIB

Populer HUKUM