INAnews.co.id, Jakarta– Profesi advokat yang semestinya menjadi penjaga supremasi hukum justru disebut telah bergeser menjadi akselerator korupsi. Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengungkap dalam RDPU Komisi III DPR, Senin (20/4/2026), bahwa 20 persen aparat penegak hukum yang ditangkap dan dipidana dalam kasus korupsi adalah advokat.
Temuan ini, kata Isnur, sejalan dengan riset lembaga kajian hukum ICJR dan laporan Bappenas, yang menyimpulkan bahwa pendampingan hukum di Indonesia bermasalah secara serius. Isnur turut mengutip riset akademisi dari Leiden yang mengidentifikasi tiga karakter advokat di Indonesia: profesional, broker, dan fixer—di mana dua karakter terakhir berkontribusi pada perusakan integritas pengadilan.
“Advokat menjadi akselerator di kasus-kasus korupsi,” tegasnya.
Ia menyebut akar masalahnya ada pada ketiadaan otoritas independen yang berwenang memverifikasi, mengakreditasi, atau menghukum organisasi advokat yang bermasalah, serta nihilnya standar rekrutmen dan evaluasi mutu yang seragam secara nasional.






