Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

GERAI HUKUM

Rentannya Advokat Pembela HAM di Indonesia, Kantor LBH Dimolotov

badge-check


					Foto: dok. Republika Perbesar

Foto: dok. Republika

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengungkapkan rentannya advokat pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam RDPU Komisi III DPR, Senin (20/4/2026). Dalam lima tahun terakhir, 15 pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga kantor LBH dibakar menggunakan bom molotov akibat kerja-kerja pendampingan masyarakat yang mereka lakukan.

Isnur secara khusus menyinggung kasus Andrie Yunus, seorang advokat yang disiram air keras karena menjalankan tugas keadvokatannya, kasus yang sebelumnya turut disorot keras oleh Komisi III DPR.

“Bagaimana kita melindungi Andrie Yunus dan Andri Yunus yang lain agar tidak mendapat serangan yang sama?” tanya Isnur.

Ia menegaskan, kelalaian negara dalam merevisi UU Advokat bukan hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga membahayakan para advokat yang bekerja di garis terdepan perjuangan hak asasi manusia. Revisi UU Advokat, menurutnya, merupakan prasyarat mutlak membangun sistem peradilan yang responsif dan bebas korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Jaksa Agung: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara

15 Mei 2026 - 14:51 WIB

Rahmat Aminudin : Pentingnya Perlindungan Hukum Sejak Dini Bagi Perusahaan

8 April 2026 - 21:19 WIB

Andrie Yunus Simbol Pejuang HAM: Indonesia Butuh Orang-Orang Seperti Dia

18 Maret 2026 - 17:31 WIB

Populer GERAI HUKUM