INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengungkapkan rentannya advokat pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam RDPU Komisi III DPR, Senin (20/4/2026). Dalam lima tahun terakhir, 15 pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga kantor LBH dibakar menggunakan bom molotov akibat kerja-kerja pendampingan masyarakat yang mereka lakukan.
Isnur secara khusus menyinggung kasus Andrie Yunus, seorang advokat yang disiram air keras karena menjalankan tugas keadvokatannya, kasus yang sebelumnya turut disorot keras oleh Komisi III DPR.
“Bagaimana kita melindungi Andrie Yunus dan Andri Yunus yang lain agar tidak mendapat serangan yang sama?” tanya Isnur.
Ia menegaskan, kelalaian negara dalam merevisi UU Advokat bukan hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga membahayakan para advokat yang bekerja di garis terdepan perjuangan hak asasi manusia. Revisi UU Advokat, menurutnya, merupakan prasyarat mutlak membangun sistem peradilan yang responsif dan bebas korupsi.






