Menu

Mode Gelap
Rentannya Advokat Pembela HAM di Indonesia, Kantor LBH Dimolotov YLBHI Desak Bentuk Regulator Tunggal Advokat 20 Persen Tersangka Korupsi Ternyata Oknum Advokat Pemerintah Prioritaskan Pantura untuk Proyek Giant Sea Wall Haidar Alwi: Penataan Emas Rakyat Adalah Kunci Kedaulatan Ekonomi dan Amanat Konstitusi Indonesia Peringkat 90 Dunia soal Hukum Pidana

POLITIK

YLBHI Desak Bentuk Regulator Tunggal Advokat

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– YLBHI secara resmi mendesak DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang tengah dibahas Komisi III memuat pembentukan regulator independen tunggal yang mengawasi seluruh organisasi advokat di Indonesia. Desakan ini disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam RDPU Komisi III, Senin (20/4/2026).

Isnur menawarkan arsitektur tata kelola advokat yang terdiri atas empat pilar: standarisasi nasional pendidikan dan magang (PKPA), Dewan Kehormatan Bersama untuk mengadili pelanggaran etik dan mencegah praktik “kutu loncat” antara organisasi, akreditasi organisasi advokat, serta registrasi nasional berbasis data real-time yang dapat diakses publik.

“Publik dapat melacak statusnya, dari organisasi mana, riwayat etiknya, apakah pernah melanggar—ketahuan semua,” ujar Isnur.

Ia mengingatkan, fenomena “kutu loncat”, di mana advokat yang dipecat dari satu organisasi berpindah atau bahkan mendirikan organisasi baru, kian merajalela seiring menjamurnya lebih dari 94 organisasi advokat yang beroperasi secara de facto hingga 2024. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tanpa Inovasi, Indonesia Selamanya Ekspor Bahan Mentah

20 April 2026 - 14:41 WIB

Indonesia Siap Operasionalkan Nilai Ekonomi Karbon

17 April 2026 - 23:24 WIB

Ketimpangan Picu Penjarahan, Bukan Sekadar Isu Ekonomi

16 April 2026 - 23:59 WIB

Populer EKONOMI