INAnews.co.id, Jakarta – Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan pergeseran geopolitik dunia, kedaulatan atas aset riil seperti emas menjadi krusial bagi ketahanan sebuah bangsa.
Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menegaskan bahwa Indonesia harus segera mereformasi tata kelola tambang emas rakyat sebagai langkah strategis memperkuat posisi nasional di mata dunia.
Dalam keterangannya, Haidar Alwi menyoroti sejarah sistem keuangan global yang cenderung tidak adil, berkaca pada Perjanjian Bretton Woods 1944 dan penghapusan standar emas pada 1971. Menurutnya, ketergantungan dunia pada mata uang tertentu merupakan “privilese yang dibungkus legitimasi.”
“Indonesia tidak boleh terus menjadi penonton. Jalan keluarnya adalah membangun kekuatan sendiri melalui penguasaan aset riil dan pengelolaan emas rakyat yang adil serta modern,” tegas Haidar Alwi dalam Rilisnya Selasa 21 April 2026.
Mandat Pasal 33 UUD 1945
Haidar menjelaskan bahwa pengelolaan emas rakyat merupakan perintah konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” bukan berarti monopoli birokrasi, melainkan kewajiban negara untuk mengatur, memberi izin, dan memastikan kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Ia juga mengaitkan hal ini dengan Pasal 27 ayat (1) tentang kesetaraan hukum dan Pasal 28H tentang hak lingkungan hidup yang sehat.
“Konstitusi kita tidak memisahkan pertumbuhan ekonomi dari keadilan sosial dan perlindungan lingkungan,” tambahnya.
Tantangan Lapangan dan Potensi Ekonomi
Meskipun sektor mineral dan batubara (minerba) menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga ratusan triliun rupiah, tantangan di sektor tambang rakyat masih stagnan pada masalah klasik:
1. Legalitas : Banyak tambang rakyat beroperasi tanpa izin (PETI).
2. Lingkungan : Penggunaan merkuri yang merusak ekosistem.
3. Ekonomi : Rantai pasok yang dikuasai tengkulak, merugikan penambang kecil.
Haidar menunjuk potensi besar di wilayah seperti Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebagai bukti nyata perlunya solusi konkret ketimbang sekadar teori.
Enam Langkah Regulasi Radikal
Sebagai solusi, Haidar Alwi mengusulkan enam langkah taktis untuk membenahi sektor ini :
- Percepatan WPR : Menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat berbasis data geologi.
- Digitalisasi Izin : Mempermudah IPR melalui sistem digital yang transparan.
- Pemberdayaan Lokal : Memprioritaskan koperasi dan UMKM dalam pengelolaan.
- Tracing Produksi : Digitalisasi tata niaga untuk melacak setiap gram emas.
- Modernisasi Teknologi : Pelatihan teknik tambang aman dan efisien.
- Ramah Lingkungan : Larangan total merkuri sesuai Konvensi Minamata dan UU No. 11 Tahun 2017.
Penegakan Hukum dan Masa Depan
Menutup pernyataannya, Haidar mengingatkan pentingnya pengawasan ketat yang didukung oleh instrumen hukum terbaru, yakni KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan KUHAP Nasional (UU No. 20/2025). Penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip due process of law tegas terhadap pelanggaran namun tetap menghormati hak warga negara.
Haidar mengusulkan agar pemerintah membentuk pilot project di lima provinsi prioritas sebagai model integrasi antara izin digital, teknologi ramah lingkungan, dan pusat pembelian resmi.
“Negara yang membiarkan emas rakyat bocor bukan sedang kehilangan logam, tetapi kehilangan wibawa. Jika kita mampu menatanya, yang lahir adalah martabat nasional yang kokoh dan masa depan yang lebih berdaulat,” pungkasnya.






