Menu

Mode Gelap
MBG Dinilai Gerus Anggaran Transportasi dan Keselamatan Rayakan HUT ke-15, Laskar Anggrek Perkuat Peran Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat Tangerang Selatan One House, One Qurban: Fiqih Patungan Satu Kambing untuk Sekeluarga Jumhur Hidayat Syukuri Persatuan Buruh di Bawah Prabowo Formula Keuangan Syariah: Mulai dari Nol Pun Bisa Vicky Prasetyo: Heritage Medical Bekasi Dibutuhkan Masyarakat Luas

PENDIDIKAN

One House, One Qurban: Fiqih Patungan Satu Kambing untuk Sekeluarga

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Dalam tradisi masyarakat kita, sering muncul pertanyaan: apakah satu ekor kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga besar? Ataukah satu kambing hanya berlaku untuk satu orang saja? Fenomena ini sering kali memicu perdebatan di meja makan keluarga saat mendekati hari raya Idul Adha. Jika merujuk pada literatur fiqih yang komprehensif, jawaban atas keraguan ini sebenarnya sangat melegakan dan penuh dengan dimensi kasih sayang dalam keluarga.

Secara prinsip dasar, satu ekor kambing memang secara fisik hanya mencukupi untuk kurban satu orang. Namun, syariat memberikan kelapangan melalui konsep “persekutuan dalam pahala” (al-isytirāk fi aṡ-ṡawāb). Hal ini berdasarkan praktik Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang menyembelih seekor kambing lalu berdoa agar pahalanya diterima untuk dirinya, keluarganya, dan seluruh umatnya.

Dengan demikian, seorang kepala keluarga diperbolehkan menyembelih satu ekor kambing yang diniatkan untuk dirinya sendiri sekaligus menyertakan seluruh anggota keluarga yang tinggal bersamanya dalam pahala kurban tersebut. Ini berarti, kewajiban sunnah kurban bagi satu rumah tangga sudah dianggap tertunaikan hanya dengan satu ekor kambing.

Namun, perlu dibedakan antara “patungan pahala” dengan “patungan uang”. Satu ekor kambing tidak boleh dibeli dengan cara patungan uang dari beberapa orang yang berbeda domisili atau berbeda kartu keluarga, kecuali untuk jenis sapi atau unta yang memang diizinkan untuk tujuh orang. Untuk kambing, kurban tersebut harus atas nama satu orang (kepala keluarga), namun ia memiliki hak penuh untuk menghadiahkan pahalanya kepada istri dan anak-anaknya. Praktik ini bukan hanya soal teknis fiqih, melainkan sarana memperkuat ikatan spiritual antar anggota keluarga.

Dengan memahami konsep “One House, One Qurban” ini, setiap rumah tangga muslim tidak perlu merasa berat dalam menjalankan syariat. Kurban satu kambing bukan sekadar ritual memotong hewan, melainkan syiar ketaatan sebuah keluarga yang bersatu di bawah satu niat.

Selama pekurban memiliki niat yang tulus dan tidak memaksakan diri di luar batas kemampuan finansial, satu ekor kambing sudah cukup untuk melangitkan doa dan keberkahan bagi seluruh penghuni rumah.

*KH Bachtiar Nasir

Pembina AQL Qurban Care

Sumber: Al-Mufaṣṣal fī Ahkām al-Uḍḥiyah, Bab 1: al-Mabḥaṡ Mabḥaṡ al-Ḥādi `Asyar dan aṡ-Ṡāni`Asyar

AQL Qurban Care: Kurban Terbaik, Manfaat Terluas

Tunaikan kurban Anda bersama AQL Qurban Care: amanah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan

WA: 0857 1873 5254

IG: @aql.qurbancare

www.qurbancare.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat

2 Mei 2026 - 23:26 WIB

Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal?

2 Mei 2026 - 16:08 WIB

Raker Bacadnas dan Forum Kader Bela Negara Bahas Evaluasi Triwulan I Tahun 2026

1 Mei 2026 - 18:45 WIB

Populer PENDIDIKAN