Menu

Mode Gelap
Novel Baswedan: Korupsi adalah Pengkhianatan Negara Empat Dokter Muda Meninggal: Evaluasi Menyeluruh Sistem Internship Sertifikasi Aktivis HAM Ibarat “Pilah-Pilih” Indeks Pers Indonesia 129 dari 180 Negara Ekosistem Media Sekarat Jurnalis Dikriminalisasi, Mekanisme Dewan Pers Diabaikan

POLITIK

Sertifikasi Aktivis HAM Ibarat “Pilah-Pilih”

badge-check


					Foto: Adi Prayitno/tangkapan layar Perbesar

Foto: Adi Prayitno/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai soal rencana pembentukan tim asesor untuk mengklasifikasi dan memverifikasi siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM menuai kritik tajam dari pengamat politik Adi Prayitno.

Dalam kanal YouTube-nya yang tayang Senin (4/5/2026), Adi menilai gagasan tersebut kontroversial dan berpotensi mencederai prinsip universalisme hak asasi manusia. Pigai sebelumnya menyatakan bahwa tim asesor akan menyeleksi apakah seseorang yang bekerja untuk HAM betul-betul bisa disebut aktivis sehingga mendapat perlindungan hukum, atau sebaliknya, tidak mendapat pembelaan jika bekerja tidak secara sukarela atau memiliki kepentingan komersial.

Adi menegaskan, siapapun berhak menyebut dirinya aktivis HAM sepanjang pembelaannya untuk kepentingan rakyat, kelompok termarginal, dan korban pelanggaran hak. “Sekecil apapun dia, tidak populer, tidak dikenal publik, sepanjang yang dilakukan bersifat partisipatoris, maka layak disebut aktivis HAM. Negara harus hadir di garda terdepan melindungi mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi mengkritik keras wacana “sertifikasi” aktivis HAM oleh kementerian. Menurutnya, nilai universalisme dalam pembelaan HAM tidak bisa disekat-sekat atau diverifikasi lembaga mana pun. “Negara hadir untuk memproteksi setiap warga negara dari perlakuan semena-mena. Jangan ada kesan bahwa klaim aktivis HAM hanya domain Kementerian HAM,” tegasnya.

Adi juga menolak alasan pembedaan aktivis berdasarkan sponsor atau kepentingan komersial. Selama perjuangan untuk kepentingan publik dan masyarakat termarginal, perlindungan negara tetap wajib diberikan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses hukum tetap bisa berjalan secara umum.

“Secara prinsip, pengakuan dari Kementerian HAM menjadi tidak relevan. Keselamatan aktivis HAM mesti dilindungi negara tanpa pilah-pilih,” pungkas Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indeks Pers Indonesia 129 dari 180 Negara

4 Mei 2026 - 17:57 WIB

Pengamat Politik Kritik Rencana Penutupan Prodi

3 Mei 2026 - 19:54 WIB

Jumhur Hidayat Syukuri Persatuan Buruh di Bawah Prabowo

3 Mei 2026 - 11:08 WIB

Populer POLITIK