Menu

Mode Gelap
Peru Penghasil Emas Terbesar, tapi Rakyatnya tak Mampu Beli Perhiasan Pemerintah Resmi Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Warga: Sangat Terbantu dan Bangga Tidak Pernah Yakin Reformasi Polri Akan Terwujud Komunitas Rielzteam Siap Menggelar Perayaan Anniversary Ke 3 Tahun Korupsi MBG Lebih Parah dari Manfaatnya, tapi Program Harus Lanjut

HUKUM

ICW Laporkan Dugaan Markup Sertifikasi Halal BGN Rp40 Miliar ke KPK

badge-check


					Foto: dok. Pikiran-rakyat Perbesar

Foto: dok. Pikiran-rakyat

INAnews.co.id, Jakarta– ICW resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan markup dalam pengadaan jasa sertifikasi halal senilai sekitar Rp40 miliar.

Wana Alamsyah memaparkan, anggaran yang direncanakan untuk sertifikasi halal 4.000 SPPG di Jakarta Selatan awalnya sekitar Rp100 miliar, namun realisasi per paket mencapai Rp35 miliar, dengan total empat paket atau sekitar Rp140 miliar lebih. Padahal, pada tahap pertama yang dimenangkan pihak lain, sertifikasi untuk 1.000 SPPG hanya menelan biaya Rp2,2 miliar.

“Bisa dibayangkan berapa kali lipat belanja publik yang dimarkup,” kata Wana kepada Novel Baswedan, di kanal YouTube Novel, Jumat.

ICW juga menyoroti bahwa secara regulasi, biaya sertifikasi halal semestinya dibebankan kepada SPPG, bukan kepada BGN, karena SPPG telah menerima insentif operasional Rp6 juta per hari. Dengan demikian, pengadaan yang dilakukan BGN diduga melampaui kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Netty: Pemulihan Korban Harus Jadi Prioritas

23 Juni 2026 - 21:01 WIB

Kritik Kebijakan Publik tak Boleh Dipidana

23 Juni 2026 - 09:56 WIB

Meminta Koperasi Merah Putih Diaudit

19 Juni 2026 - 21:54 WIB

Populer HUKUM