INAnews.co.id, Jakarta– ICW resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan markup dalam pengadaan jasa sertifikasi halal senilai sekitar Rp40 miliar.
Wana Alamsyah memaparkan, anggaran yang direncanakan untuk sertifikasi halal 4.000 SPPG di Jakarta Selatan awalnya sekitar Rp100 miliar, namun realisasi per paket mencapai Rp35 miliar, dengan total empat paket atau sekitar Rp140 miliar lebih. Padahal, pada tahap pertama yang dimenangkan pihak lain, sertifikasi untuk 1.000 SPPG hanya menelan biaya Rp2,2 miliar.
“Bisa dibayangkan berapa kali lipat belanja publik yang dimarkup,” kata Wana kepada Novel Baswedan, di kanal YouTube Novel, Jumat.
ICW juga menyoroti bahwa secara regulasi, biaya sertifikasi halal semestinya dibebankan kepada SPPG, bukan kepada BGN, karena SPPG telah menerima insentif operasional Rp6 juta per hari. Dengan demikian, pengadaan yang dilakukan BGN diduga melampaui kewenangannya.






