INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 mengeluarkan Keputusan Presiden yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam strategisc meliputi sawit, batu bara, dan fero-aloi, dilakukan melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan ini merupakan anak usaha Badan Pengelola Investasi Danantara yang baru didirikan dua hari sebelumnya, pada 18 Mei 2026.
Pemerintah beralasan kebijakan ini bertujuan menutup celah under invoicing dan membesarkan penerimaan negara. Menteri Keuangan menyebut skema ini akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor komoditas yang selama ini dinilai bocor di tangan eksportir swasta.
“Pengalihan ekspor dari swasta ke BUMN berisiko mengganggu rantai pasok yang sudah mapan, menekan harga di tingkat petani, serta mengikis kepercayaan pembeli global atas kerahasiaan formula produk,” Edi Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dikutip peneliti senior, Ikrar Nusa Bhakti.
Edi Martono kata Ikrar mengingatkan sejumlah risiko besar, termasuk ancaman lenyapnya pasar non-tradisional seperti Afrika yang selama ini digarap trader kecil. GAPKI meminta pemerintah menerapkan kebijakan ini dengan sangat hati-hati dan tetap membuka ruang evaluasi.
Kilas Balik Sejarah
Ikrar Nusa Bhakti mengingatkan preseden serupa di era Orde Baru: Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dibentuk lewat Keppres Nomor 20 Tahun 1992 dan dikomandoi Tommy Soeharto. Lembaga itu diklaim menstabilkan harga cengkeh, tetapi justru memicu overproduksi, menyedot dana Bank Indonesia, dan gagal menyejahterakan petani. Bahkan negarawan Sumitro Djojohadikusumo, ayah Prabowo sendiri, ketika itu meragukan kapabilitas lembaga tersebut. BPPC akhirnya runtuh saat krisis ekonomi 1998.
Ikrar juga menarik garis ke masa lebih jauh: praktik monopoli VOC yang mengandalkan penguasa lokal untuk mengumpulkan hasil bumi, yang pada akhirnya memicu korupsi masif sebelum kongsi dagang Belanda itu bangkrut.
Pertanyaan Kritis
Ikrar mempertanyakan kapasitas PT DSI yang baru berdiri dan belum berpengalaman dalam perdagangan komoditas internasional. Ia juga menyoroti kerangka hukum Danantara yang mensyaratkan persetujuan DPR sebelum KPK dapat memeriksa direksinya, serta komposisi pengurus yang dinilai didominasi kroni politik. Menurut Ikrar, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi ajang perburuan rente untuk kepentingan kartel ekonomi tertentu, alih-alih benar-benar memperbesar pendapatan negara.






