Menu

Mode Gelap
Peradilan Militer Dinilai tak Mampu Hadirkan Keadilan dalam Kasus Andrie Yunus Stabilitas Kebijakan Kunci Selamatkan Rupiah Anomali: Rupiah Melemah saat Dolar AS Melemah di Dunia Petani Sawit Buntung Akibat Rupiah Lemah Survei: 56 Persen Rakyat Nilai Ekonomi Sedang Buruk Rupiah Tembus 17 Ribu Lehih Bukan soal Moneter Semata

HUKUM

Peradilan Militer Dinilai tak Mampu Hadirkan Keadilan dalam Kasus Andrie Yunus

badge-check


					Foto: Ravio Patra-Bivitri Susanti/tangkapan layar Perbesar

Foto: Ravio Patra-Bivitri Susanti/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti dan peneliti independen Ravio Patra menyoroti lemahnya proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap pegiat hak digital Andrie Yunus. Keduanya berbicara dalam wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube YLBHI, Ahad (31/5/2026).

Ravio, yang sebelumnya terlibat dalam investigasi mandiri kasus tersebut bersama tim independen, mengungkapkan bahwa bukti-bukti kasus Andri sejatinya tidak sulit ditemukan. “Bukan sesuatu yang harus rocket science. Bukti-bukti ini ada, cuma butuh ditelusuri dan dipelajari,” ujarnya. Ia bahkan telah hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mempersoalkan penundaan penanganan perkara atau undue delay of justice.

Dalam sidang di pengadilan militer yang sempat disaksikannya, Ravio mencatat minimnya eksplorasi fakta oleh auditor militer. Berbeda dengan pengadilan umum yang lazim menerapkan cross-examination ketat, pertanyaan yang diajukan dalam sidang militer dinilainya jauh dari memadai untuk mengungkap kebenaran material.

Bivitri menjelaskan bahwa hal itu bukan sesuatu yang mengejutkan. Menurutnya, kultur militer yang sangat hierarkis dan menjunjung tinggi jiwa korsa menjadi akar masalah. “Dalam ruangan itu semuanya militer. Tidak mungkin ada yang berani keberatan terhadap atasannya. Di situlah equality before the law hampir mustahil terwujud, apalagi jika kasusnya sebenarnya kasus sipil,” katanya.

Keduanya juga menyoroti mekanisme ankum atau atasan yang berhak menghukum, yang dalam praktiknya dapat menghambat proses hukum terhadap personel militer yang diduga melakukan tindak pidana. Bivitri menilai sistem ini menciptakan impunitas secara de facto, bahkan hingga setelah seorang prajurit pensiun.

Terkait mandeknya reformasi peradilan militer, keduanya menunjuk pada Pasal 74 Undang-Undang TNI Tahun 2004 sebagai biang kerok. Pasal peralihan itu sejatinya mengamanatkan perubahan agar militer tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum, namun hingga 22 tahun berlalu, undang-undang peradilan militer tidak pernah direvisi.

“Dari 2004 kita sudah diamanatkan untuk menyetarakan semua orang. Bahwa itu belum tercapai, bukan berarti kita harus menerimanya begitu saja,” tegas Bivitri.

Ravio menambahkan, hasil investigasi independen menunjukkan bahwa pelaku penyiraman tidak bertindak secara spontan. Rekaman CCTV memperlihatkan salah satu terdakwa telah mengenakan sarung tangan karet sejak sebelum tiba di lokasi kejadian, sebuah indikasi adanya perencanaan. Namun hingga kini, sidang di pengadilan militer hanya mendakwa empat orang, sementara temuan investigasi mengindikasikan keterlibatan pihak yang lebih luas.

Afif Abdul Qoyim selaku staf advokasi YLBHI yang mewawancarai keduanya menyebut, putusan praperadilan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026 menjadi momen penting. “Ini bukan hanya untuk Andri Yunus, tapi untuk siapa pun yang menjadi korban dari kewenangan peradilan militer yang eksklusif dan tidak kompatibel dengan semangat reformasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

GSBK Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KPR PT BAS Rp1,3 Triliun di BTN

31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Legal Belum Tentu Benar: Membongkar Jebakan Legalisme Autokratik

29 Mei 2026 - 22:25 WIB

Fungsi Pengawasan DPR Dinilai Telah Lumpuh

29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Populer HUKUM