Menu

Mode Gelap
Bela LZN, Advokat Kepton Beberkan Dugaan Kekeliruan Materiil dan Prosedural Penyidik ‎ Pakar: Ojek Online Butuh Pengampu Tunggal dan Standar Keselamatan Ketat BGN Lakukan Efisiensi Anggaran Ekonom: Penurunan Komisi 8 Persen Berisiko Kurangi Order Pengemudi Ojol Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional PPPI-INDEF Rekomendasikan Tujuh Kebijakan Tata Kelola Ojek Online

HUKUM

Bela LZN, Advokat Kepton Beberkan Dugaan Kekeliruan Materiil dan Prosedural Penyidik ‎

badge-check


					Bela LZN, Advokat Kepton Beberkan Dugaan Kekeliruan Materiil dan Prosedural Penyidik  ‎ Perbesar

InaNews.co.id, Sultra – Puluhan advokat dari berbagai wilayah di Kepulauan Buton (Kepton), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tergabung dalam gerakan Demi Keadilan dan Marwah Advokat menyatakan sikap hukum terhadap penetapan LZN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah.

‎Melalui perwakilan tim, Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Abdul Ikhsaniddyn, para advokat menilai perlu adanya pelurusan informasi di tengah maraknya pemberitaan yang berkembang di media lokal maupun nasional terkait perkara tersebut.

‎Menurut mereka, hingga 6 Juni 2026, puluhan advokat se-Kepton telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi dan membela LZN, sekaligus mengawal hak-hak hukumnya dari tindakan yang dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi advokat.

‎Langkah itu diambil setelah tim advokat bertemu langsung dengan LZN pada 6 Juni 2026 untuk mendengarkan kronologi perkara secara menyeluruh serta menelaah sejumlah dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka, di antaranya Putusan Peninjauan Kembali (PK), Surat Panggilan Tersangka, dan Surat Penetapan Tersangka.

‎Dari hasil kajian terhadap dokumen-dokumen tersebut, tim advokat mengaku menemukan sejumlah persoalan hukum yang dinilai bertentangan dengan narasi yang berkembang di ruang publik.

‎Dugaan Pelanggaran Asas Non-Retroaktif

‎Tim advokat menyoroti penerapan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap dokumen yang disebut dibuat pada 19 Juni 2019.

‎Menurut mereka, penggunaan ketentuan pidana yang lahir setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi bertentangan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut.

‎“Secara prinsip hukum, seseorang tidak dapat diadili menggunakan aturan yang belum berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ujar tim advokat dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

‎Selain itu, mereka berpendapat unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama juga tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepada LZN.

‎Pelanggaran Hukum Acara Dinilai Cacat Prosedur

‎Selain aspek hukum materiil, tim advokat juga menyoroti penggunaan hukum acara dalam proses penyidikan perkara tersebut.

‎Mereka menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 7 Oktober 2025. Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 369.

‎Menurut tim advokat, Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa penyidikan yang telah dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

‎Namun, mereka menilai penyidik justru menggunakan sejumlah ketentuan yang bersumber dari KUHAP baru dalam Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Panggilan Tersangka terhadap LZN.

‎Dalam Surat Penetapan Tersangka, penyidik mencantumkan Pasal 1 angka 14 dan angka 31, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 89 huruf a, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 163 ayat (3) huruf a, serta Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

‎Sementara dalam Surat Panggilan Tersangka, penyidik mendasarkan tindakannya pada Pasal 7 ayat (1) huruf i, Pasal 22 ayat (2), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 97 ayat (2), Pasal 100 ayat (5) huruf a, Pasal 278 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 280, serta Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025.

‎Menurut tim advokat, penggunaan dasar hukum tersebut bertentangan dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025.

‎“Jika penyidikan dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh prosesnya wajib tunduk pada KUHAP lama. Penggunaan pasal-pasal dan format administrasi berdasarkan KUHAP baru dalam perkara ini merupakan kekeliruan yang mendasar dan menabrak ketentuan peralihan yang diatur undang-undang itu sendiri,” tegas tim advokat.

‎Atas dasar itu, mereka berpendapat administrasi penyidikan dalam perkara tersebut mengandung cacat prosedur yang berimplikasi pada keabsahan proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, pelanggaran terhadap hukum acara transisional tersebut dinilai berpotensi menyebabkan tindakan hukum yang dilakukan menjadi batal demi hukum.

‎Seruan Moral dan Sikap Advokat Kepton

‎Tim Advokat se-Kepton juga menegaskan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas dan fungsinya dengan iktikad baik dalam membela kepentingan klien.

‎Menurut mereka, apabila penyusunan dokumen hukum berdasarkan keterangan klien dapat berujung pada proses pidana, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan advokat dalam menjalankan profesinya, khususnya saat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

‎Sebagai bentuk sikap, Tim Advokat se-Kepton menyampaikan tiga poin tuntutan dan imbauan, yakni:

  1. ‎Memohon kepada Kapolda Sulawesi Tenggara agar segera melaksanakan gelar perkara khusus secara terbuka dan transparan untuk menguji proses penyidikan yang sedang berjalan.
  2. ‎Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dinilai belum menggambarkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara tersebut.
  3. ‎Menegaskan komitmen solidaritas advokat se-Kepulauan Buton untuk mengawal proses hukum serta menjaga marwah profesi advokat dari segala bentuk kriminalisasi.

‎Menutup pernyataannya, tim advokat menyampaikan keyakinan bahwa proses hukum yang adil pada akhirnya akan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

‎“Keadilan mungkin dapat tertunda, tetapi kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri,” pungkas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mengapresiasi Kejagung atas Tersangkanya Dadan Hindayana

4 Juni 2026 - 18:20 WIB

Polda Metro Wajib Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

3 Juni 2026 - 13:47 WIB

Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

2 Juni 2026 - 19:46 WIB

Populer HUKUM