Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

VONIS

Satpol PP Jakarta Selatan abaikan perintah bongkar dari Sudin Citata

badge-check


					Satpol PP Jakarta Selatan abaikan perintah bongkar dari Sudin Citata Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Kantor kuasa hukum Rey & Co Jakarta Attorneys at Law mempertanyakan soal pembiaran bangunan liar tanpa IMB yang tidak ditanggapi oleh Satpol PP , Kota Jakarta Selatan.

Rumah yang dianggap liar berada di Jalan Abadi Nomor 1, RT/RW 008/006, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sedang diperkarakan oleh Sri Roosmini melalui kuasa hukum Alessandro Rey.

” Sri Roosmini memberikan kuasa kepada kami sebagai pihak yang sedang berperkara dengan Prayitno, Dian dan Yudi selaku pemilik atau penghuni bangunan rumah liar,” ujar Rey dalam siaran persnya yang diterima Redaksi pada jumat 20 september 2019.

Dalam suratnya kliennya merasa dirugikan dengan Satpol PP Kota Jakarta Selatan yang sudah melakukan pembiaran pembangunan Rumah tersebut karena Pembongkaran Paksa seharusnya sudah dilakukan pada bulan Februari 2019 lalu.

“Surat perintah bongkar itu atas dasar Rekomendasi Teknis Bongkar Paksa dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Satpol PP Kota Jakarta Selatan karena telah didahului oleh penerbitan Surat Peringatan (SP), Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB), namun Satpol PP Kota Jakarta Selatan tetap tidak melakukan pembongkaran paksa tersebut,” terang Rey.

Rey selaku kuasa Hukum Roosmini telah mengirimkan Surat Nomor 349/RnC/SR-P/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 kepada Satpol PP Jakarta Selatan dengan agenda Permohonan Pembongkaran Paksa namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan ataupun pihak-pihak yang terkait.

“Padahal Citata telah melakukan tindakan penertiban berupa Surat Peringatan (SP), Segel dan Surat Perintah Bongkar terhadap Rumah Liar tersebut pada tanggal 10 Januari 2019 bahkan Citata sudah memberikan Rekomendasi Teknis Bongkar Paksa kepada Satpol PP Jakarta Selatan dan menyatakan bahwa perihal Pembongkaran Paksa merupakan kewenangan Satpol PP pada bulan Februari 2019, ” jelas Rey.

Pihak kuasa hukum Roosmini juga menyurati kembali pihak Satpol PP Kota Jakarta Selatan dengan Surat Nomor 349/RnC/SR-P/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019.

” Dari surat terakhir pihak Satpol PP Kota Jakarta Selatan seolah meremehkan masalah ini dengan tidak menjawab surat-surat kami. Terakhir kami mengirim Surat Nomor 390/RnC/SR-P/IX/2019 tanggal 09 September 2019 , ” tambah Rey.

Tambah Rey klienya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil seperti kebisingan yang ditimbulkan, sampah yang berserakan di lokasi pembangunan dan bahan-bahan bangunan proyek yang menghalangi jalan masuk ke rumah milik klien kami.

“Termasuk para tukang yang bekerja sepanjang jalan menuju rumah klien kami sehingga saat ini Pemilik tersebut masih melakukan pembangunan dan sudah hampir selesai,” tutup Rey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud: Vonis Podcaster Rudi Kamri Ancam Kebebasan Pers

21 Januari 2026 - 18:41 WIB

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Populer GERAI HUKUM