INAnews.co.id, Jakarta – Atto Sakmiwata Sampetoding pada tahun 2914, diputus bersalah oleh MA dengan nomor putusan 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014. Managing Director PT Kolaka Mining Internasional ini dinyatakan bersalah akibat kasus korupsi pengadaan jual beli Nikel kadar rendah dengan Pemkab Kolaka, Sulawasei Tenggara. Saat jual beli, karena terdapat selisih harga maka negara dirugikan lebih dari Rp24 miliar.

Atto dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam jual-beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional. Kasus ini juga menjerat Bupati Kolaka Buhari Matta yang divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Atto kemudian divonis penjara 5 tahun, dan pidana denda Rp.500 juta dan Atto dibebani untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 miliar. Namun sebelum Jaksa mengeksekusi, Atto melarikan diri, Maka sejak 2014 itu Atto resmi menyandang gelar Buronan Kejagung.

Namun Atto Sakmiwata Sampetoding harus mengakhiri petualanganya menghindar dari aparat setelah lima tahun kabur. Ditjen Imigrasi, Kejaksaan Agung, dan KBRI Kuala Lumpur, menangkap Atto di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu malam (20/11/2019).

“Yang bersangkutan ditangkap saat otoritas Malaysia menolaknya masuk,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Kamis (21/11/2019).
Kemudian, pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memulangkan Atto yang merupakan terpidana kasus korupsi hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 24 miliar itu. Sunarta mengatakan, Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi 08.30 (21/11/19). Atto langsung dibawa ke rutan untuk proses selanjutnya. “Dengan pengawalan tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Sunarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan Bahwa Penangkapan Atto merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur 32.1) yang telah menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan yang terkategorikan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana. Sejak Januari hingga 21 November 2019, telah berhasil menangkap 153 orang buronan dan diamankan.
Sementara itu, sejak program Tabur diluncurkan oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2018, ada 360 pelaku kejahatan lintas wilayah yang berhasil ditangkap. Sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja bidang Intelijen bagi jajaran Kejaksaan baik di pusat dan daerah, ditetapkan target bagi 32 Kejaksaan Tinggi yaitu minimal satu penangkapan buronan untuk setiap triwulan.






