Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

KORUPSI

Kejati Jambi Amankan Tersangka Korupsi Gedung di Universitas Islam Negeri Jambi

badge-check


					Kejati Jambi Amankan Tersangka Korupsi Gedung di Universitas Islam Negeri Jambi Perbesar

INAnews.co.id, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan tiga orang  tersangka dugaan kasus korupsi.

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera  menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun anggaran 2018.

 

Penangkapan dan penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print- 14/L.5/Fd.1/11/2019 tanggal 26 november 2019.

 

Ketiga orang tersangka yang berhasil di amankan itu berinisial : “H bin AM” selaku PPK, “JS” selaku Direktur Utama PT.LU, dan “IZ bin HMY’ selaku Kuasa Direktur PT.LU yang pada hari ini Selasa, (26/11) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01,02,03 /L.5/Fd.1/11/2019.

 

Dari hasil penyidikan yang telah di lakukan oleh Tim Kejati Jambi dan tersebut smelakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon, maka diperoleh bukti awal terjadinya dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan 3 (tiga) orang tersebut untuk sementara ini.

Mereka dijerat oleh Jaksa Penyidik Kejati Jambi dengan sangkaan melanggar, Primair : pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Subsidiair : pasal 3 jo.pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan para tersangka ini nilai kerugian negara yang di timbulkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun anggaran 2018 ditaksir sebesar Rp.12.820.575.104,83 (12 milyar lebih).

Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya maka ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh ) hari terhitung tanggal 26 November 2019 s/d tanggal 15 Desember 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI