Menu

Mode Gelap
Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi

KORUPSI

Dugaan korupsi, Kejagung tahan Karen Agustiawan

badge-check

INAnews.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Karen terbukti atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2012.

“Dalam proses pemeriksaan, penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa berupa penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara ini,” kata JAM Pidsus Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dikutip melalui jpp.go.id , Karen dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karen yang pernah termasuk dalam daftar Asia’s 50 Power Bussinesswoman ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Perempuan 59 tahun ini merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Australia yang ditahan jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan juga menahan Bayu Kristanto, mantan Manager Merger dan Investasi (M&A) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), dan Frederik Siahaan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero). Kedua kasus dari petinggi Pertamina itipun yakni Bayu dan Frederik pun telah dilimpahkan ke tahap dua.

Bermula pada tahun 2009 ketika Pertamina melalui anak usahanya, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), membeli 10 persen saham ROC Oil Ltd untuk mendapatkan hak menggarap Blok BMG. Pembelian dilakukan sebelum ada hasil due deligence final dan tidak ada persetujuan dari dewan komisaris.

Kemudian perjanjian jual-beli dengan ROC Oil tersebut diteken pada 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi USD31,9 juta. Pertamina kemudian menanggung biaya-biaya yang timbul dari pengoperasian Blok BMG sebesar USD26 juta.

Blok BMG bisa memproduksi minyak 812 barel per hari. Tapi, ternyata Blok BMG hanya mampu menghasilkan minyak mentah sebesar 252 barel per hari. Pada akhirnya 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan menghentikan produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara sebesar USD31,5 juta dan AUSD26,8 juta atau senilai dengan Rp568 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

20 Persen Tersangka Korupsi Ternyata Oknum Advokat

21 April 2026 - 18:27 WIB

Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Empat Lawang Sentuh Rp1,5 Miliar, CBA Minta KPK Turun Tangan

19 April 2026 - 22:32 WIB

Populer HUKUM