Menu

Mode Gelap
Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia MBG Dinilai Gerus Anggaran Transportasi dan Keselamatan Rayakan HUT ke-15, Laskar Anggrek Perkuat Peran Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat Tangerang Selatan One House, One Qurban: Fiqih Patungan Satu Kambing untuk Sekeluarga Jumhur Hidayat Syukuri Persatuan Buruh di Bawah Prabowo Formula Keuangan Syariah: Mulai dari Nol Pun Bisa

VONIS

Pengacara Ahmad Dhani berharap kliennya divonis bebas

badge-check


					Pengacara Ahmad Dhani berharap kliennya divonis bebas Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Hendarsam Marantoko,Pengacara Ahmad Dhani mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya terkait kasus ujaran kebencian yang melalui media sosial.

“Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.

Namun, Hendarsam beralasan fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band “Dewa” itu.

Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).

Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui “twitter” karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).

Kemudian, keputusan onslag yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.

Jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG Minta Staf Inisial AA, Buktikan BAT Bank Miliki Ijin Resmi Sebagai Bank

6 April 2026 - 01:44 WIB

Mahfud: Vonis Podcaster Rudi Kamri Ancam Kebebasan Pers

21 Januari 2026 - 18:41 WIB

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Populer DAERAH