Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

NASIONAL

Lengkap , ini besaran Gaji terbaru PNS

badge-check


					Lengkap , ini besaran Gaji terbaru PNS Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini, seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (15/3/2019).

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS untuk golongan I/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800 gaji sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp5.901.200 gaji sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II untuk II/a masa kerja 0 tahun, kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 gaji sebelumnya Rp1.926.000.

Tertinggi untuk II/d masa kerja 33 tahun menjadi Rp3.820.000 gaji sebelumnya Rp3.638.200.

Kemudian Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700) dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp.3.044.300 gaji sebelumnya Rp.2.899.500 dan tertinggi golongan IV/e masa kerja 32 tahun menjadi Rp5.901.200 gaji sebelumnya Rp5.620.300.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

23 Januari 2026 - 20:53 WIB

Indonesia Capai Swasembada Beras Pertama Kali dalam Bertahun-tahun

23 Januari 2026 - 19:50 WIB

Populer GLOBAL