Menu

Mode Gelap
Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

KORUPSI

Jaksa Penyidik Kejari Merangin Jambi Mengamankan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

badge-check


					Jaksa Penyidik Kejari Merangin Jambi Mengamankan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Perbesar

INAnews.co.id, Jambi – Kejaksaan Negeri Merangin Jambi Menindak lanjuti Laporan / Pengaduan dari Masyarakat Desa Bungo Tanjung, Kec. Tabir Kab. Merangin perihal dugaan terjadi nya penjualan tanah kas desa / aset desa, seluas 19.670 meter persegi terletak di Desa Bungo Tanjung, Kec.Tabir, Kab.Merangin, akhirnya membuahkan hasil setelah  diketemukannya bukti bukti  awal adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Bidang Pidsus Kejari Merangin.

Penyidikan dan pengumpulan bukti dilakukan sejak bulan Agustus 2019, dan Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi dan  menggali alat bukti lain guna mencari bukti awal terjadinya dugaan tipikor / Tindak Pidana Korupsi  tersebut.

Beradasarkan hasil penyidikan yang telah di lakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Merangin – Jambi pada  akhirnya mengarah pada keterlibatan seorang mantan Kepala Desa Seling, Kec. Tabir, yaitu Sdr. “M.S.S” yang diduga sebagai pelaku Korupsi Tanah Kas Desa.

Dugaan “M.S.S” sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan tanah kas desa / aset desa, seluas 19.670 meter persegi terletak di Desa Bungo Tanjung, Kec.Tabir, Kab.Merangin Jambi.

Pada proses penyidikan  jaksa penyidik menemukan perbuatan tersangka melanggar aturan hukum, antara lain Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dan UU.RI. No.6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 jo.pasal 3 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan tersangka “M.S.S” selama 20 hari kedepan di LAPAS Kelas 2 Bangko di Merangin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI