Sah Menjadi Kapolri, Jendral Listiyo Sigit Siapkan 34 Program, Terutama Pelayanan Publik

940

INAnews.co.id, Jakarta – Calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesa (Kapolri) pilihan Presiden, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test atau uji kelayakan di Komisi III DPR RI.

Uji kelayakan Kapolri itu dimulai sekitar 10.05 WIB dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery dari Fraksi PDIP.

Sigit diberikan waktu sekitar 60 menit untuk memaparkan program kerjanya apabila dipercayakan mengemban tugas sebagai Kapolri.

Setelah pemaparan dan pertanyaan dari para anggota Komisi III DPR akhirnya menyetujui pengunduran diri Komjen Idham Azis menjadi Kapolri serta menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru.

Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh fraksi di komisi 3.

Presisi adalah konsep yang telah mendengarkan serta menampung kritik dan saran dari tokoh masyarakat dan agama terkait kinerja Kepolisian RI untuk mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat.

Dalam pembukaan Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ke depannya tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas, tidak boleh lagi,” kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu 20 januari 2021.

Dalam program PRESISI ini, ada empat hal yang menjadi perhatian, antara lain:

1. Tranformasi Organisasi;

2. Tranformasi Operasional;

3. Tranformasi Pelayanan Publik;

4. Tranformasi Pengawasan.

Empat fokus Program Presisi ini akan dilaksanakan oleh Sigit, dalam masa kepemimpinannya pada 2021 sampai 2025 mendatang.

Berikut adalah Point point Penting Mengenai Konsep PRESISI yang kesemuanya itu terimplementasi dalam usulan program kerja Komjen Pol Sigit disampaikan dalam Fit and Proper Test Calon Kapolri :

1. Pelayanan publik yang terintegrasi, modern, mudah, dan cepat; pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum yang prediktif, bertanggung jawab, transparan, serta menjamin rasa keadilan masyarakat.

2. Konsep prediktif diimplementasikan dalam model pemolisian prediktif atau predictive policing yang mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan kamtibmas.

3. Responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan responsif dalam pelaksanaan tugas, yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

4. Transparansi berkeadilan merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, humanis, dan mudah untuk diawasi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat.

5. Penguatan Polres dan Polsek sebagai lini terdepan pelayanan Polri, melalui pemenuhan 1 kecamatan 1 polsek secara bertahap

6. Penguatan struktur pada fungsi Brimob, serta fungsi penanganan kejahatan siber dan korupsi

7. Penataan ulang HTCK dibidang pelayanan. Penataan ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara mudah, cepat, transparan, akuntabel dan terpadu.

8. Penyempurnaan regulasi dan pedoman yang berorientasi pada pelayanan berbasis data dan teknologi informasi yang PRESISI sehingga transparan dan dapat dipertanggungjawabkan/ akuntabel.

9. Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri melalui pemantapan rekrutmen proaktif dimana Polri secara aktif (jemput bola) mencari dan mendapatkan SDM yang memiliki talenta khusus, prestasi, terlebih yang memiliki kemampuan teknologi.

10. Pemenuhan Bhabinkamtibmas yang memiliki kemampuan komunikasi dan penggunaan teknologi informasi pada satu desa/satu kelurahan, satu bhabinkamtibmas. Kehadiran Bhabinkamtibmas di seluruh pelosok negeri akan menjadi problem solver terhadap permasalahan Kamtibmas yang terjadi masyarakat.

11. Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus untuk mengabdi sebagai ASN Polri sesuai kompetensi.

12. Penataan kembali layanan darurat/hotline kepolisian dengan pemberlakuan nomor tunggal secara nasional dalam rangka merespon cepat aduan masyarakat.

13. Pemantapan interaksi dengan pemangku kepentingan yang berorientasi partisipasi dan problem solving;

14. Memastikan kualitas kehadiran Polri di tengah masyarakat serta mengoptimalkan program unggulan Polri yang mengedepankan kearifan lokal seperti kampung tangguh, kampung siaga, kampung bebas narkoba.

15. Penguatan partisipasi masyarakat dalam skema masyarakat informasi di ruang siber, dioptimalkan melalui kampanye siber guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi dan budaya etika bermedia sosial

16. Penguatan Bhabinkamtibmas dengan pemanfaatan personal smart tools yang diimplementasikan melalui revitalisasi Binmas Online System dan menjadikan Bhabinkamtibmas sebagai sahabat dan pusat informasi bagi masyarakat serta problem solving.

17. Kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas berbasis keagamaan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk melibatkan para ahli dan civil society dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat atas pemahaman Pancasila sebagai ideologi negara yang memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat untuk beribadah.

18. Pemeliharaan kamtibmas dari bahaya terorisme, upaya deteksi aksi menjadi langkah utama untuk mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dan bekerja sama dengan BNPT.

19. Penanganan terhadap gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan berbasis deteksi dengan mengembangkan potensi masyarakat melalui kegiatan binmas pioner agar kebijakan yang diterapkan berorientasi pada masyarakat dan mendapatkan legitimasi publik serta bekerja sama dengan desk yang ada.

20. Polri Menjamin keamanan agenda nasional dan internasional, sehingga Pemilu 2024, PON ke-XX, MTQ, dan event internasional lainnya

21. Peningkatan sinergisitas dan kolaborasi dengan TNI mutlak diperlukan melalui kolaborasi kegiatan harkamtibmas, pendidikan dan pelatihan terintegrasi maupun kegiatan inovatif pengembangan nilai-nilai integrasi sampai kepada level pelaksana.

22. Upaya mewujudkan kepastian hukum, dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi keadilan restoratif dan problem solving. Penegakkan hukum hanya sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan masalah.

23. proses penegakan hukum harus dapat diawasi melalui optimalisasi E-MP guna menghindari proses hukum yang berlarut-larut.

24. Tindakan kepolisian harus dapat mendorong kemajuan, bukan mengganggu hadirnya inovasi dan kreativitas yang hidup di masyarakat.

25. Penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik (ETLE) yang bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari terjadinya penyimpangan

26. Penegakan hukum tindak pidana korupsi akan lebih mengutamakan pencegahan dan pemulihan kerugian negara (asset recovery); dengan saling mendukung bersama APH lainnya seperti kejaksaan dan KPK terus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional.

27. Penegakkan hukum tindak pidana terorisme dilakukan secara tegas dan terukur dengan tetap menghormati HAM (penahanan dijadikan sebagai sarana re-edukasi melalui pendidikan pesantren).

28. Penanganan kejahatan pada ruang siber yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan.

29. Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu “pecat dan pidanakan”.

30. Penanganan Covid-19 dilakukan dengan meningkatkan kegiatan kepolisian serta menguatkan peran Polri dalam satgas Penanganan Covid-19 melalui pengembangan program Kampung Tangguh, penegakan hukum yang tegas dan proporsional terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai asas keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”, serta mendukung program vaksinasi nasional.

31. Upaya mencegah terjadinya karhutla dilakukan dengan deteksi aksi berbasis data dan teknologi dengan memanfaatkan aplikasi “geospatial analytics center” yang terdapat di Mabes Polri yang mampu mengintegrasikan aplikasi yang ada di 6 (enam) Polda prioritas (Riau, Sumsel, Jambi, Kalsel, Kalteng, dan Kalbar).

32. Program penguatan penanganan konflik sosial baik yang bersumber pada perebutan sumber daya ekonomi, politik, SARA, sosial, budaya, dan ideologi dilakukan dengan peningkatan anggaran kontijensi dan fasilitas kebutuhan daerah rawan.

33. Transformasi pelayanan publik dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dengan mengintegrasikan seluruh pelayanan publik seperti penerbitan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK sehingga terwujud pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel

34. Transformasi pengawasan dilakukan dalam rangka penguatan fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal sehingga pelaksaan tugas kepolisian dapat akuntabel

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.