Menu

Mode Gelap
Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi

HUKUM

Modus Jual BBM, Oknum Anggota Polisi JS Harus Ditindak Tegas

badge-check


					Modus Jual BBM, Oknum Anggota Polisi JS Harus Ditindak Tegas Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Kasus Anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao berinisial (JS) diduga melakukan penipuan dengan modus jual Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Kepolisian menuai berbagai tanggapan.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UKAW Kupang, Doktor
M.P. Yanto Ekon pakar hukum, mengatakan bahwa BBM untuk kepolisian bersumber dari anggaran negara dan kegunaannya adalah untuk operasional tugas-tugas kepolisian dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila ada oknum tertentu atau setiap orang yang memperjualbelikan BBM yang diperuntukan untuk pelayanan kepada masyarakat, maka tergolong perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutur Ekon kepada Redaksi pada sabtu 18 september 2021.

Yanto mengatakan, perbuatan jual-beli BBM kepolisian tersebut selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera dilakukan upaya pencegahan secara dini agar tidak menambah atau menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Ekon melanjutkan bahwa kasus ini bisa diterapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tetapi apabila kerugian yang ditimbulkan sedikit dengan biaya operasional, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan maka pasal tersebut dikesampingkan dan diutamakan kemanfaatan hukum.

“Misalnya BBM itu hanya dijual 1 drum dengan harga Rp. 7,5 juta, maka kepastian hukum penerapan pasal tersebut dikesampingkan dan diutamakan kemanfaatan hukum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) ditambah tentunya hukuman disiplin yang dipastikan diberikan oleh pimpinan”, jelas Ekon.

Alternatif penyelesaian ini bisa dilaksanakan jika memang ada alat bukti yang cukup. Sebaliknya bila tidak ada alat bukti, maka kepada yang bersangkutan tidak dapat diproses secara hukum.

Untuk diketahui modus jual beli BBM jatah institusi Kepolisian ini mengemuka setelah adanya laporan warga Rote Ndao yang merasa ditipu dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum JS.

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M.Helmi.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM