INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD menilai ada kejanggalan dalam vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast “Terus Terang” yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Selasa (30/6/2026).
Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda, serta uang pengganti sekitar Rp809 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan hukuman penjara lima tahun. Mahfud mengaku sejak awal menduga vonis bersalah akan dijatuhkan, meski tak menyangka hukumannya seberat itu.
“Nampaknya memang target, tapi saya tidak tahu sampai sekarang itu Nadiem musuh politiknya siapa, musuh konglomerat hitamnya siapa,” ujar Mahfud.
Ia mempertanyakan dasar hakim mengaitkan dana kerja sama antara aplikasi karya anak bangsa (AKAB) dengan Google senilai Rp809 miliar dengan Nadiem, padahal Nadiem disebut telah melepas sahamnya di perusahaan tersebut sejak menjabat menteri. Mahfud juga menyoroti adanya satu hakim yang menyatakan dissenting opinion karena menilai tak ada bukti hubungan kausalitas antara investasi tersebut dengan kebijakan menteri.
Meski demikian, Mahfud menegaskan putusan hakim harus dihormati selama proses hukum berjalan sesuai mekanisme, termasuk upaya banding yang akan ditempuh Nadiem. Ia berharap proses banding dapat menghadirkan keadilan yang lebih proporsional.
Soal spekulasi adanya amnesti atau abolisi dari Presiden bagi Nadiem maupun terpidana kasus lain seperti Tom Lembong dan Hasto, Mahfud mengingatkan agar hak konstitusional itu tidak terlalu sering digunakan karena berisiko mengikis independensi lembaga peradilan.






