INAnews.co.id, Jakarta – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formak Indonesia) kritik soal pernyataan Kejaksaan Agung RI.
Dimana penundaan laporan dugaan korupsi berlaku bagi Calon Legislatif (Caleg) serta Calon di Pilkada Cakeda)tahun 2024 nanti.
Menurut Ketua Umum Formak Indonesia, Jerico Noldi mengatakan dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal penundaan proses hukum.
“BIla ada laporan dugaan korupsi yang masuk ke penegak hukum itu langsung saja dibuat lidik, bila tak cukup bukti, ya jangan diteruskan atau pelapor bisa saja diminta melengkapi alat bukti namun bila ada bukti permulaan maka penegak hukum bisa memprosesnya,” ucap Jerico.
Selanjutnya Jerico sangat mendukung langkah KPK yang tidak terpengaruh dengan pemilu, saat ada laporan dugaan korupsi maka KPK langsung akan memprosesnya.
“Jangan sampai karna ikut konstetasi politik maka proses hukum ditunda.
Ini akan menjadi citra buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Jerico juga mengatakan dalam waktu dekat akan ke KPK untuk melaporkan beberapa proyek APBD propinsi Kalimantan Timur dan Kota Balikpapan yang disinyalir bermasalah.
Sebelumnya dalam pemberitaan detik.com Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah.
Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8).
Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.
Berbeda dengan KPK sebelumnya menyatakan sikap dalam penanganan kasus korupsi di tahun politik.
Lembaga antirasuah itu memastikan tidak akan menunda penanganan perkara meski melibatkan pasangan capres atau cawapres tertentu.
“Pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8).