Menu

Mode Gelap
Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

HOT ISU

Apresiasi MUI kepada Pemerintah karena Bentuk Satgas Pemberantasan Judol

badge-check


					Foto: Ketum MUI Pusata KH Anwar Iskandar saat Sosialisasi Pencegahan Judi Online bersama Kominfo, dok. Kemkominfo Perbesar

Foto: Ketum MUI Pusata KH Anwar Iskandar saat Sosialisasi Pencegahan Judi Online bersama Kominfo, dok. Kemkominfo

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Anwar Iskandar mengapresiasi Pemerintah karena telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Judol). Ketum MUI Pusat juga menyatakan dukungan kepada Pemerintah untuk memberantas judi online dan menyelamatkan Bangsa Indonesia.

“Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden yang sudah membentuk Satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online,” ungkapnya, dikutip keterangan bersama Kominfo terkait Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Kamis.

Ketum MUI Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan bersatu menyelamatkan bangsa dari judi online.

“Dan kita nyatakan ‘perang’ terhadap judi online, pasti akan ada fatwa (mengenai judi online). Jadi keharaman dari aspek agama tentang judi itu dinyatakan oleh Al-Qur’anul Karim,” tandasnya.

KH Anwar Iskandar mengutip Surat Al Maidah ayat 90 yang menjelaskan mengenai larangan terhadap kegiatan perjudian.

“Kata Al-Qur’an, salah satu yang menjadi perbuatan setan adalah khamr, mabuk termasuk narkoba dan judi. Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari MUI pun di dalam Al-Qur’an,  Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu,” jelasnya.

Selain dari aspek agama, Ketum MUI KH Anwar Iskandar menyatakan ‘perang’ terhadap judi online memiliki arti penting karena dampak buruk judi bagi perekonomian maupun dari aspek karakter anak bangsa.

“Karena (bahaya judi online) juga bisa dilihat dari aspek ekonomi, dilihat juga dari aspek karakter dan watak bangsa yang menjadi pemalas dan lain sebagainya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal?

2 Mei 2026 - 16:08 WIB

Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

1 Mei 2026 - 22:40 WIB

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Populer HUKUM