INAnews.co.id, Jakarta– Kabarnya, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) capai 190 tahu. Pemberian HGU itu dibagi dalam dua siklus: 95 tahun, 95 tahun. Ketentuan pemberian itu ada Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian,” demikiam bunyi beleid yang dikutip INAnews.co.id, Sabtu, 13 Juli 2024.
Mengetahui itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengomentari, dengan membandingkannya dengan negara lain terkait masa pemberian HGU kepada investor.
“HGU diobral sampai 190 tahun? Ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani, Sabtu, 13 Juli 2024, lewat akun X-nya.
Menurut Mardani, jika demikian, maka itu bertentangan dengan konstitusi kita.
“Ingat prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yg diatur Pasal 33 UUD 1945,” terang Mardani.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal dan memanjakan investor, tp abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” katanya melanjutkan.
Selain itu, kata Mardani, Perpres tersebut bertentangan juga dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Jokowi.
“Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji,” imbuhnya.
Berikut isi lengkap Pasal 9 dari Perpres 75/2024:
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
(2) Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
b. hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi; dan
c. hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. tanah tidak terindikasi telantar.