INAnews.co.id, Jakarta– Menkominfo Budi Arie Setiadi mengapresiasi dukungan MUI untuk pemberantasan judi online (judol).
Menurutnya, dukungan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan masyarakat luas menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pemberantasan judi online di Indonesia.
“Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia membuat kita semua di pemerintahan khususnya juga di Satgas Judi Online untuk terus bekerja keras menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa, menyelamatkan negara dari dampak yang sangat buruk dari judi online,” ungkapnya, dikutip keterangan bersama MUI terkait Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Kamis.
Menteri Budi Arie mengingatkan masyarakat, khususnya yang terlibat dalam judi online agar menyadari bahwa judi merupakan kegiatan ilegal dan penipuan.
“Judi online itu adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena ditipu, katanya uang 50 ribu bisa jadi satu miliar. Mungkin gak? Kan gak mungkin,” jelasnya.
Menurut Menkominfo judi online telah menjadi kegiatan penipuan berbasis daring terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengajak semua pihak saling bekerja sama memberantas judi online.
“Karena judi online adalah penipuan terhadap rakyat, kita harus menyelamatkan masyarakat dan negara ini dari dampak destruktif judi online,” tegasnya.*
Sebelumnya, Ketum MUI Pusat KH Anwar Iskandar mengapresiasi Pemerintah karena telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Judol). Ketum MUI Pusat juga menyatakan dukungan kepada Pemerintah untuk memberantas judi online dan menyelamatkan Bangsa Indonesia.
“Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden yang sudah membentuk Satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online,” ungkapnya, dikutip keterangan bersama Kominfo terkait Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Kamis.
Ketum MUI Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan bersatu menyelamatkan bangsa dari judi online.
“Dan kita nyatakan ‘perang’ terhadap judi online, pasti akan ada fatwa (mengenai judi online). Jadi keharaman dari aspek agama tentang judi itu dinyatakan oleh Al-Qur’anul Karim,” tandasnya.*