INAnews.co.id Bitung– Hak Guru-guru Kota Bitung berupa tunjangan 50% sertifikasi yang sampai saat ini belum terbayarkan, mendapat desakan dari Ketua Aliandi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut Dr. Sunny Rumawung. Senin 4 November 2024.
Menurut Rumawung, para guru yang bersertifikasi sudah melaksanakan kewajiban mereka, sehingga mereka layak untuk mendapatkan hak mereka.
“Para guru bersertifikasi itu telah melaksanakan kewajibannya. Karena itu, wajar bila mereka menuntut haknya”, kata Rumawung.
Rumawung menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dana tersebut sudah dikirim pemerintah pusat ke Kas Pemkot sejak 29 Desember 2023 senilai 2.402.599.000 Miliar.
“Dananya sudah dikirim dari Pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Bitung, tapi sampai dengan saat ini Pemkot Bitung belum juga membayarkan hak para guru tersebut”, ucap Rumawung.
Lanjut Rumawung, “bahwa kami sangat menduga dana tersebut sudah digeser atau digunakan untuk kepentingan lain padahal seharusnya sudah di berikan ke guru-guru sertifikasi”, bebernya.
Rumawung juga menegaskan, jika Pemerintah Kota Bitung sampai minggu ini belum juga membayar, maka pihaknya akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari maupun Polres untuk segera mengusut dana tersebut.
“Kami meminta agar Kejaksaan dan Polres Bitung dapat segera mengusut dana tersebut, karena ada ribuan guru yang sangat menantikan dana tersebut disalurkan kepada mereka tapi sampai dengan saat ini harapan para guru seolah sirna”, tegas Rumawung.