Menu

Mode Gelap
ASPERINDO Bantah Penyedia Jasa Logistik Jadi Penyebab Mahalnya Biaya Distribusi Nasional Rupiah Bisa Rp10.000 per Dolar, Ini Syaratnya Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas Pemkab Bogor Janji Keluarkan Surat Edaran Pencegahan LGBT Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu Rupiah Melemah, IHSG Anjlok: Bukti Tata Kelola Fiskal Buruk

POLITIK

Polri Tetap di Bawah Presiden

badge-check


					Foto: Yusril Ihza Mahendra/tangkapan layar Perbesar

Foto: Yusril Ihza Mahendra/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah memastikan posisi Polri tidak berubah: tetap berada langsung di bawah Presiden. Komite Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan laporan setebal sekitar 3.000 halaman kepada Presiden, yang kemudian menyetujui seluruh enam poin kesimpulan reformasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan hal itu usai melaporkan hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut terdiri dari tujuh jilid buku, disertai ringkasan 13 halaman dan versi singkat tiga halaman.

Presiden menyetujui mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yakni calon Kapolri diajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum resmi diangkat. Usulan agar Presiden langsung mengangkat Kapolri tanpa persetujuan DPR tidak dipilih.

Tidak ada pula pembentukan Kementerian Keamanan, Kementerian Kepolisian, ataupun peleburan Polri ke dalam kementerian yang sudah ada. Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden.

“Kompolnas yang kewenangannya diperluas dan keputusan-keputusannya bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri,” ujar Yusril.

Salah satu perubahan paling signifikan menyentuh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kewenangannya akan diperluas dan dipertegas, serta keputusannya bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Kapolri. Konsekuensinya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kepolisian perlu diamandemen, khususnya terkait Kompolnas dan penempatan anggota Polri di luar tugas kepolisian.

Tugas penyusunan draf amendemen tersebut dibebankan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajaran terkait, sebelum disampaikan kepada DPR sebagai usul perubahan undang-undang kepolisian yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Anggota Polri Berpeluang Rangkap Jabatan Sipil Lebih Luas

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Habiburokhman Dinilai Lecehkan Kapolri-Kapolri Terdahulu

15 Juni 2026 - 16:40 WIB

Diundang Membuat Undang-Undang, tapi Rakyat Justru Sering Diusir dari Ruang Pembahasan

15 Juni 2026 - 12:35 WIB

Populer POLITIK