INAnews.co.id, Jakarta – Masih ingat, Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 8 kontainer atau sekitar 90 kubik kayu bengkirai dan ulin ilegal pada Minggu 31 Maret 2024.
Terkait itu Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait pelaku yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Kami mengamankan 8 kontainer kayu yang diduga ilegal. Di dalamnya sekitar 90 kubik kayu jenis Bengkirai dan Ulin,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada awak media, pada Selasa 2 April 2024.
Polisi awalnya melakukan upaya penggagalan pengiriman kayu ilegal tersebut di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb pada Minggu 31 Maret 2024.
Aparat mendatangi pelabuhan setelah menerima informasi pengungkapan penyelundupan 55 kontainer berisi kayu tak berizin di Surabaya oleh Gakkum Kementerian.
Pihak Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumennya. Hasilnya kayu tersebut tak terdaftar di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dalam keterangannya pada 2 April 2024 , mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Surabaya telah didapatkan sebanyak 43 kontainer kayu ilegal yang berasal dari Berau dan telah diamankan oleh unit penegakan hukum Kementerian.
Sehingga, dari pengungkapan kayu ilegal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelabuhan di Berau.
“Bergabung bersama dengan beberapa pihak pelabuhan, kami mendapatkan kayu ilegal sebanyak 8 kontainer dengan total sekitar 90 kubik kayu jenis Ulin dan Bengkirai yang tidak memiliki dokumen di Berau,” ungkapnya, Selasa 2 April 2024.
Dari hasil olah TKP setiap kontainer yang diamankan terdapat kontainer yang terisi penuh dengan kayu dan ada yang tidak.
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan 7 tersangka dari hasil penangkapan di Kecamatan Kelay.
Rencana kayu tersebut mau di bawa ke Surabaya dan saat kita cek kelengkapan berkas pengiriman tersebut tidak lengkap dan tidak terdata di SIPU.
“Makanya orang pelabuhan tersebut tidak tahu barang itu, yang mereka tahu barang itu sudah masuk di aplikasi online SIPU,” ucapnya.
Ardian menyebut, tersangka telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Selain itu para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H, tetapi para pelaku juga harus dijerat dengan penyidikan Tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.
Mengkritik soal kasus tersebut Centrab Budget Analysis (CBA) meminta Polres Berau serius tangani penyelundupan kayu Bengkirai-Ulin ilegal tersebut sampai kepada pemiliknya.
“Yang ditangkap jangan hanya anak buahnya dong, tapi bosnya siapa, itu juga menyangkut soal TPPU kata Polisi dan juga ada kerugian negara nilainya mungkin puluhan milyar,” ujar Uchok Sky Khadafi kepada media pada Jumat 27 Desember 2024 di Jakarta.
Lanjutnya Uchok juga meminta lembaga negara penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK turun tangan dan serius melihat permsalahan ini.
“CBA meminta kepada Kejaksaan dan KPK turun tangan selidiki kasus penyelundupan kayu Bengkirai-Ulin ini, dimana kasusnya sampai akhir tahun ini mangkrak dan bosnya belum tertangkap,” tutup Uchok.