Menu

Mode Gelap
Prabowo dan Megawati Bertemu Tergantung Komunikasi Kedua Partai Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Menkomdigi Reorganisasi Kementerian Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Diatur dalam UU Pelaku Ekraf Surabaya “Curhat” ke Menekraf Program Cek Kesehatan Gratis, Menkes “Sidak” Puskesmas

NASIONAL

Igun Wicaksono Ketum Garda Indonesia ; Sesali Kalo MenHub Dan Pemerintah Tak Berdaya Terhadap Perusahaan Aplikator Ojol

badge-check


					Igun Wicaksono Ketum Garda Indonesia ; Sesali Kalo MenHub Dan Pemerintah Tak Berdaya Terhadap Perusahaan Aplikator Ojol Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta  – Sudah bukan rahasia lagi dikalangan pengemudi ojol bahwa arogansi korporasi yang dilakukan oleh beberapa oknum perusahaan-perusahaan start up aplikasi transportasi online atau disebut aplikator sudah sangat memprihatinkan.

Dalam keterangan persnya secara tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025, Igun Wicaksono menyatakan, ” Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, dimana potongan aplikasi maksimal 20%.” ungkap Igun Wicaksono.

“Namun fakta yang terjadi dilapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20% bahkan hingga lebih dari 30%, namun dari hal ini tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.” lanjut Bang  Igun sapaan akrabnya

Sehingga kami sebagai Asosiasi menilai bahwa perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan tersebut karena tidak ada pengawasan dan tidak ada sanksi dari Kementerian Perhubungan maka hal ini sama saja menerangkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.

Pertanyaan kami? Kemana Menteri Perhubungan yang seharusnya bisa menindak tegas siapapun yang melanggar regulasi yang dibuat oleh lembaganya, Kementerian Perhubungan.

Apakah Menteri Perhubungan sampai tidak berdaya untuk dapat tegas kepada perusahaan aplikator besar yang seakan berkuasa melebihi kewenangan Menteri Perhubungan sebagai pembuat regulasi.

Asosiasi sesali hal ini karena yang menjadi korban dari arogansi korporasi ini adalah rekan-rekan kami para pengemudi ojol yang menjadi mitra dari oknum perusahaan-perusahaan aplikasi besar tersebut, hak rekan-rekan kami dipotong hingga melebihi regulasi dan akhirnya pendapatan berkurang dan hal ini akan berbahaya bagi keselamatan rekan-rekan kami yang beroperasional dijalan akibat potongan yang besar maka rekan-rekan pengemudi ojol memporsir jam kerjanya, waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah sehari-harinya.

“Kami protes keras atas diamnya atau tidak ada sanksi tegasnya Menteri Perhubungan terhadap aplikator nakal ini, kami juga mohon kepada Presiden RI Bapak Prabowo agar menjadikan permasalahan aplikator yang mempecundangi Menteri Perhubungan ini sebagai atensi dari Presiden, karena sudah sangat berlarut-larut dan pemerintah seakan tidak punya muka didepan argiansi korporasi aplikator.” pungkas Bang Igun secara tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Penandatanganan MoU Pemerintah Indonesia Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

13 Januari 2025 - 20:31 WIB

Menkomdigi Reorganisasi Kementerian

13 Januari 2025 - 17:01 WIB

Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Diatur dalam UU

13 Januari 2025 - 16:55 WIB

Populer NASIONAL