INAnews.co.id, Jakarta– Keterlibatan tentara dalam Proyek Rempang Eco City ditanggapi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kata mereka, keterlibatan tentara bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.
“Lebih lanjut keterlibatan itu juga melanggar Tugas Pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” demikian dikutip akun X YLBHI, Kamis.
YLBHI kemudian menyinggung adanya aroma kepentingan penguasa dan pelanggaran HAM.
“Ada tentara di Proyek Rempang Eco City Katanya sih mereka diperbantukan untuk mendukung upaya percepatan pembangunan proyek tersebut. Aroma kepentingan penguasa dan bayangan pelanggaran HAM kedepan, udah sampai tempat kamu belum?”
“Kalau aparat keamanan sudah masuk dalam PSN, ini sih pastinya ngga tepat dan bertentangan dengan Jati Diri Tentara Profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang,” tukas akun itu.






