Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

GERAI HUKUM

Keterlibatan Tentara dalam Proyek Rempang Eco City, Ini Tanggapan YLBHI

badge-check


					Keterlibatan Tentara dalam Proyek Rempang Eco City, Ini Tanggapan YLBHI Perbesar

INAnews.co.id, JakartaKeterlibatan tentara dalam Proyek Rempang Eco City ditanggapi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kata mereka, keterlibatan tentara bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.

“Lebih lanjut keterlibatan itu juga melanggar Tugas Pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” demikian dikutip akun X YLBHI, Kamis.

YLBHI kemudian menyinggung adanya aroma kepentingan penguasa dan pelanggaran HAM.

“Ada tentara di Proyek Rempang Eco City  Katanya sih mereka diperbantukan untuk mendukung upaya percepatan pembangunan proyek tersebut. Aroma kepentingan penguasa dan bayangan pelanggaran HAM kedepan, udah sampai tempat kamu belum?”

“Kalau aparat keamanan sudah masuk dalam PSN, ini sih pastinya ngga tepat dan bertentangan dengan Jati Diri Tentara Profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang,” tukas akun itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

13 Januari 2026 - 16:29 WIB

Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

12 Januari 2026 - 18:49 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM