Menu

Mode Gelap
Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia Ganti Tujuh Menteri untuk Percepat Pengembalian Kedaulatan

GERAI HUKUM

Sertifikat Ilegal HGB untuk Laut Harus Dipidanakan, Kata Mahfud MD

badge-check


					Sertifikat Ilegal HGB untuk Laut Harus Dipidanakan, Kata Mahfud MD Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Sertifikat ilegal HGB untuk laut harus dipidanakan disampaikan oleh eks Menko Polhukam Prof Mahfud MD di akun X-nya, Selasa (28/1/2025).

“Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” tegas Mahfud.

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan,” tambahnya. Alasan Mahfud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus reklamasi.

Dikutip tribunnews.com, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya Nusron menegaskan bahwa pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang. Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

13 Januari 2026 - 16:29 WIB

Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

12 Januari 2026 - 18:49 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM