INAnews.co.id, Jakarta– Sertifikat ilegal HGB untuk laut harus dipidanakan disampaikan oleh eks Menko Polhukam Prof Mahfud MD di akun X-nya, Selasa (28/1/2025).
“Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” tegas Mahfud.
“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan,” tambahnya. Alasan Mahfud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus reklamasi.
Dikutip tribunnews.com, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya Nusron menegaskan bahwa pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang. Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.






