Menu

Mode Gelap
Kemampuan Siswa dalam AI Didukung AFS Global STEM Innovators Mahfud Soroti Proyek Whoosh dan Desak KPK Tetap Usut Dugaan Korupsinya Menjaga Lingkungan Tetap Sehat di Area Pariwisata di Labuhanbatu Institut STIAMI: Perpustakaan adalah Jantung Akademik Kampus Konfercab DPC GMNI Baubau 2025 Sukses Digelar, Dhira Terpilih sebagai Ketua Baru Pemusnahan Balpres Ilegal

POLITIK

Tanggapan Konfederasi KASBI soal Penambahan Usia Pensiun

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Tanggapan Konfederasi KASBI soal penambahan usia pensiun untuk buruh disampaikan Ketum Sunarno, lewat keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis (9/1/2025).

Berikut tanggapan Konfederasi KASBI atas hal di atas:

1. Bahwa aturan penambahan usia pensiun tersebut adalah PERATURAN  SEPIHAK yang sengaja dibuat oleh pemerintah melalui PP No.45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, khususnya terkait manfaat dari program tersebut, yaitu penerapan per 3 tahun dimulai tahun 2019 usia pensiun 56 tahun tambah menjadi 57 tahun, lalu tahun 2021  usia 57 tambah menjadi 58 tahun, lalu tahun 2024 menjadi 59 tahun.

2. Bahwa peraturan tambahan usia pensiun tersebut hanya dipandang dari SEGI EKONOMI DAN BISNIS SEMATA, hal ini tercermin dari keinginan kuat pemerintah dan elit politik untuk menguasai dan memanfaatkan dana BPJS (Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua) milik kaum buruh/pekerja Indonesia dengan alasan untuk program modal pengembangan investasi, baik untuk obligasi maupun surat utang, deposito, reksa dana, property, dan  penyertaan., yang kesemuanya memiliki resiko rugi bahkan dikorupsi;

3. Bahwa realitas dilapangan bahwa atas penambahan usia pensiun buruh dari 56, menjadi 57, 58, 59 tahun hingga usia 65 tahun tentu menjadi tambahan beban yang semakin berat bagi buruh jelang usia senja, karena faktanya tidak pernah diimbangi dengan perhatian pengusaha dan pemerintah kepada buruh/pekerja usia senja di Indonesia, misalnya dari segi tanggung jawab pengusaha  atas asupan makanan bergizi, fasilitas transportasi, pengurangan beban kerja agar lebih ringan, dan juga peningkatan fasilitas K3. Karena pekerja usia senja memiliki kerentanan dan resiko lebih fatal dibanding pekerja usi muda;

4. Bahwa Program pemerintah tersebut tidak diimbangi dengan kinerja Pemerintah khususnya Pengawas Ketenakerjaan yang seharusnya melakukan monitoring secara langsung ke tempat kerja baik dipabrik-pabrik, ke perkebunan, ke pertambangan, dll terhadap kondisi kerja para buruh, pelanggaran hak normatif, pelanggaran K3, hingga penyuluhan-penyuluhan untuk perlakuan perusahaan terhadap pekerja dengan usia senja jelang pensiun yang mayoritas cenderung tidak manusiawi;

5. Konfederasi KASBI menyatakan Keberatan dan Menolak Keras penambahan Usia Pensiun Kaum Buruh Indonesia  yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan;

6. Konfederasi KASBI  menyatakan menuntut Pemerintah untuk menghentikan program Penambahan Usia Pensiun bagi buruh Indonesia maksimal di usia 58 tahun;  tidak perlu ditambah menjadi 59 tahun bahkan sampai usia 65 tahun;

7. Konfederasi KASBI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membahas ulang tentang Peraturan Kebijakan Usia Pensiun Buruh/Pekerja Indonesia dengan melibatkan perwakilan-perwakilan Serikat Buruh Indonesia, secara komprehensif, transparan dan bermakna.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Soroti Proyek Whoosh dan Desak KPK Tetap Usut Dugaan Korupsinya

16 November 2025 - 20:21 WIB

Pemusnahan Balpres Ilegal

14 November 2025 - 23:59 WIB

Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan

14 November 2025 - 22:59 WIB

Populer GERAI HUKUM