INAnews.co.id, Jakarta– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Jawa Tengah mengklaim bahwa tindakan yang mereka lakukan saat insiden di Pemalang merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP.
Menurut keterangan DPD FPI Jateng, mereka sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk setelah mengetahui adanya rencana penyerangan terhadap acara tabligh akbar yang akan dihadiri Habib Rizieq Shihab.
“Kami bersiapsiaga mengawal acara keagamaan atas segala kemungkinan terburuk, termasuk harus melakukan pembelaan terpaksa,” kata pengurus DPD FPI Jateng yang disampaikan Ketum FPI, Habib Muhammad, Kamis.
Sikap defensif ini diambil setelah beredarnya surat koordinasi yang meminta bantuan pengerahan massa dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah untuk menghadang acara keagamaan tersebut.
Para pengurus FPI di Jawa Tengah mengaku tidak ingin terjadi kekerasan, namun terpaksa bertindak untuk melindungi jamaah yang sebagian besar adalah ibu-ibu dan anak-anak.
“Kami tidak punya pilihan lain selain melindungi jamaah yang tidak bersalah,” tambah pengurus tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan khusus bagi aparat keamanan di Jawa Tengah untuk mencegah eskalasi konflik serupa di wilayah lain.







0 Komentar
FPI apapun kepanjangannya, adalah ormas terlarang
Front Perusak Indonesia, isinya cuma pengangguran dan pencinta keturunan nabi palsu