INAnews.co.id, Jakarta– Iklim kebebasan pers di lingkungan Istana Kepresidenan menjadi sorotan setelah Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas meliput kegiatan di sana.
Menanggapi serius insiden ini, Dewan Pers lewat Katua Komaruddin Hidayat langsung mengeluarkan seruan tegas, mengingatkan semua pihak, khususnya Istana, untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan tidak menghalangi tugas-tugas jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers secara spesifik mendesak dua hal utama:
- Penjelasan Resmi: Biro Pers Istana diminta untuk segera memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai alasan di balik pencabutan ID Card reporter tersebut. Dewan Pers khawatir tindakan ini dapat “menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik” di lingkungan Istana.
- Pemulihan Akses: Dewan Pers menuntut agar akses liputan reporter CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan. Tujuannya agar reporter yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya memberitakan kegiatan kenegaraan di Istana.
Dewan Pers juga kembali menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang sejatinya mengemban amanah publik. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengakhiri seruannya, Dewan Pers berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Hal ini dianggap krusial demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia secara keseluruhan.
“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” tutup pernyataan tersebut yang dikeluarkan pada Ahad (28/9/2025).
Insiden ini sekali lagi menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pers dan lembaga negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, tanpa adanya pembatasan yang tidak proporsional terhadap kerja-kerja jurnalistik.






