INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai daerah tercemar radiasi nuklir zat Cesium-137 (Cs-137). Penetapan ini dilakukan menyusul temuan kontaminasi radioaktif yang diduga berasal dari aktivitas industri di kawasan tersebut, khususnya dari salah satu pabrik logam.
Temuan awal berawal dari kasus penemuan Cs-137 pada kontainer udang ekspor yang berasal dari area Cikande. Pemerintah kemudian bergerak cepat dengan memberlakukan pengawasan ketat di kawasan industri menggunakan alat Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mampu mendeteksi radiasi pada kendaraan dan barang yang keluar masuk kawasan.
Penanganan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Brimob, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka melakukan pencarian, dekontaminasi, serta pengumpulan material yang terkontaminasi. Material ini disimpan di lokasi khusus dengan pengamanan ketat demi mencegah penyebaran radiasi lebih luas.
Meskipun potensi bahaya radiasi dari Cs-137 cukup serius, pemerintah telah melakukan langkah-langkah mitigasi dengan prosedur keselamatan ketat dan komunikasi kepada masyarakat sekitar. Pemerintah juga mengimbau warga untuk tetap tenang karena kondisi paparan radiasi sudah berada dalam pengendalian dan tidak membahayakan masyarakat secara luas.
Penting untuk dicatat, area tersebut sekarang mendapatkan status sebagai kejadian khusus cemaran radioaktif, sehingga segala aktivitas dan pengawasan lebih diperketat guna memastikan keamanan lingkungan dan kesehatan publik. Demikian dikutip berbagai sumber.*