Menu

Mode Gelap
TEI 2025 Buka Peluang Ekspor bagi Seluruh Pelaku Usaha Indonesia Jelang Peringatan HUT 66 Ormas Pemuda Pancasila, Gelar Aksi Bersih Sungai Secara Nasional Kawasan Industri Modern Cikande Tercemar Radiasi Nuklir UBN Ungkap Kondisi Global Sumud Flotilla di Gaza Pasar Rawamangun Aman dan Nyaman: Siap Direvitalisasi Tanggul Laut 535 Km di Pantura Jawa Dibangun, Butuh 20-25 Tahun

PERISTIWA

Kawasan Industri Modern Cikande Tercemar Radiasi Nuklir

badge-check


					Foto: dok. KLHK Perbesar

Foto: dok. KLHK

INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai daerah tercemar radiasi nuklir zat Cesium-137 (Cs-137). Penetapan ini dilakukan menyusul temuan kontaminasi radioaktif yang diduga berasal dari aktivitas industri di kawasan tersebut, khususnya dari salah satu pabrik logam.

Temuan awal berawal dari kasus penemuan Cs-137 pada kontainer udang ekspor yang berasal dari area Cikande. Pemerintah kemudian bergerak cepat dengan memberlakukan pengawasan ketat di kawasan industri menggunakan alat Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mampu mendeteksi radiasi pada kendaraan dan barang yang keluar masuk kawasan.

Penanganan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Brimob, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka melakukan pencarian, dekontaminasi, serta pengumpulan material yang terkontaminasi. Material ini disimpan di lokasi khusus dengan pengamanan ketat demi mencegah penyebaran radiasi lebih luas.

Meskipun potensi bahaya radiasi dari Cs-137 cukup serius, pemerintah telah melakukan langkah-langkah mitigasi dengan prosedur keselamatan ketat dan komunikasi kepada masyarakat sekitar. Pemerintah juga mengimbau warga untuk tetap tenang karena kondisi paparan radiasi sudah berada dalam pengendalian dan tidak membahayakan masyarakat secara luas.

Penting untuk dicatat, area tersebut sekarang mendapatkan status sebagai kejadian khusus cemaran radioaktif, sehingga segala aktivitas dan pengawasan lebih diperketat guna memastikan keamanan lingkungan dan kesehatan publik. Demikian dikutip berbagai sumber.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Jelang Peringatan HUT 66 Ormas Pemuda Pancasila, Gelar Aksi Bersih Sungai Secara Nasional

1 Oktober 2025 - 22:34 WIB

UBN Ungkap Kondisi Global Sumud Flotilla di Gaza

30 September 2025 - 22:34 WIB

Pasar Rawamangun Aman dan Nyaman: Siap Direvitalisasi

30 September 2025 - 22:15 WIB

Populer DAERAH