Menu

Mode Gelap
Deregulasi Pupuk Tiga Langkah dan Hilirisasi ‘Pencipta’ Devisa Triliunan Rupiah Sektor Pertanian Penyumbang PDB Tertinggi Swasembada Beras Indonesia Dipercepat Tambang Batubara Ilegal di Berau Marak, PADHI : Diduga PT SBB dan APH Remehkan Perintah Presiden Prabowo Kasus Koperasi BLN Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Negara, CWIG Desak Presiden Prabowo Copot Kepala OJK Keluarga Korban Tanjung Priok ke Komnas HAM Sampaikan Penyelesaian Kasus

GERAI HUKUM

Keluarga Korban Tanjung Priok ke Komnas HAM Sampaikan Penyelesaian Kasus

badge-check


					Foto: perwakilan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok 84 bertemu pimpinan Komnas HAM, Rabu (8/10/2025) Perbesar

Foto: perwakilan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok 84 bertemu pimpinan Komnas HAM, Rabu (8/10/2025)

INAnews.co.id, Jakarta– Empat dekade berlalu, luka Tragedi Tanjung Priok 1984 belum juga kunjung sembuh. Rabu (8/10/2025), keluarga korban kembali mengetuk pintu keadilan dengan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), meminta fasilitasi pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami datang ke sini bukan ingin mengemis, bukan ingin merengek. Sudah cukup,” tegas Beni Biki, perwakilan keluarga korban, dengan penuh emosional namun tegas di hadapan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, beserta jajaran.

Beni menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki landasan hukum yang kuat: TAP MPR Nomor V/MPR/2000 yang mewajibkan negara menjelaskan dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Jika kita menghargai hukum dan menjunjung supremasi hukum, maka tidak ada kata lain—siapapun Presidennya, TAP MPR itu bukan sesuatu yang hendak diabaikan,” ujarnya.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam karena dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu, hanya sedikit yang mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Tiga Presiden, Satu Harapan yang Sama

Beni mengungkapkan bahwa perjuangan keluarga korban sudah berlangsung bertahun-tahun, melintasi tiga masa kepemimpinan.

Era SBY: Hanya kasus Wasior dan Lampung yang diselesaikan melalui Perpres penyelesaian HAM non-yudisial, sementara kasus lain diabaikan.

Era Jokowi: Dari 12 kasus yang dimasukkan dalam Perpres serupa, Tanjung Priok tidak termasuk. “Beliau menjawab melalui media bahwa Tanjung Priok tidak masuk dalam usulan yang ditetapkan,” kenang Beni.

Era Prabowo: Kini keluarga korban menaruh harapan pada presiden yang baru dilantik. “Suka atau tidak suka, Presiden Prabowo masih melekat kewajiban dan harus ikut bertanggung jawab untuk melunasi hutang negara terhadap korban pelanggaran HAM.”

Catatan soal Rencana Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Dalam pernyataannya, Beni juga menyinggung kabar rencana pemberian gelar Pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto pada 10 November mendatang.

“Pak Harto, sebelum meninggal, pernah mengundang kami ke RSCM. Dijuru bicara oleh Mbak Tutut, menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas tragedi Tanjung Priok,” ungkap Beni.

Hal serupa juga dilakukan oleh Try Sutrisno yang melalui istrinya menyampaikan penyesalan saat dalam kondisi sakit kritis.

“Jika dua pejabat penting negara tersebut sudah melakukan itu, dan hubungan dengan keluarga kami sudah diselesaikan, kenapa negara tidak mau menyelesaikan kasus ini secara hukum? Ada apa? Ada tekanan apa?” tanya Beni retoris.

Luka Psikologis yang Tak Kunjung Sembuh

Beni mengungkapkan bahwa meski secara personal hubungan dengan pihak kepolisian dan TNI sudah tidak ada masalah, luka psikologis tetap menganga.

“Ada sesuatu yang mengganjal di perasaan kami: tidak adanya penuntasan, tidak ada yang mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah korban dan keluarga korban, di antaranya Rambe dan isteri, Sofwan, Sahi, dan lain-lain

Siap Gugat PK

Keluarga korban menegaskan keseriusan mereka dengan ancaman gugatan Peninjauan Kembali (PK) jika ada pihak yang menyatakan kasus sudah selesai tanpa landasan hukum yang jelas.

“Kasus pelanggaran HAM itu tidak ada masa kedaluwarsa. Andaikan ada yang mengatakan sudah selesai dan dikeluarkan pernyataan tertulis, saya akan lakukan gugatan PK. Silakan!” tantang Beni.

Permintaan kepada Komnas HAM

Keluarga korban memohon Komnas HAM dapat menjadi fasilitator untuk mempertemukan mereka dengan Presiden Prabowo.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini, dengan surat dan kedatangan kami ini, Pak Presiden membuka hati untuk kita duduk bersama,” harap Beni.

Ia menegaskan bahwa yang mereka inginkan adalah penyelesaian yang berkeadilan dengan kompensasi dari negara, bukan sekadar permintaan maaf yang tidak jelas landasannya.

“Kita ingin tetap lurus, diberikan satu bentuk penyelesaian yang jelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Akuntansi

    Pernyataan Pak Beni bahwa Pak Harto dan Try Sutrisno sudah meminta maaf secara personal, tetapi negara belum menyelesaikannya secara hukum, adalah luka psikologis terbesar. Bukankah wacana pemberian Gelar Pahlawan bagi Pak Harto akan menjadi kontradiksi yang sangat menyakitkan bagi korban jika kasus Tanjung Priok belum tuntas secara hukum? Apa sikap Komnas HAM terkait ini? akuntansi

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

Deregulasi Pupuk Tiga Langkah dan Hilirisasi ‘Pencipta’ Devisa Triliunan Rupiah

10 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Sektor Pertanian Penyumbang PDB Tertinggi

10 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Swasembada Beras Indonesia Dipercepat

10 Oktober 2025 - 06:57 WIB

Populer NASIONAL