INAnews.co.id, Jakarta – Maraknya praktik investasi ilegal atau yang kerap dikenal sebagai investasi bodong kembali menjadi sorotan publik.
Berbagai skema berkedok investasi digital, trading, koperasi, hingga penanaman modal berbasis komunitas terus bermunculan dan menelan korban dari berbagai lapisan masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Rahmat Aminudin, selaku Ketua Divisi Hukum DPP Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), menyampaikan kritik konstruktif terhadap kinerja pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penindakan investasi ilegal.
Menurut Rahmat, menjamurnya investasi bodong tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan, rendahnya literasi hukum dan keuangan masyarakat, serta belum optimalnya sinergi antar-lembaga terkait.
“Fenomena investasi bodong yang terus berulang menunjukkan bahwa pendekatan pencegahan dan perlindungan masyarakat masih belum berjalan secara efektif. Negara seharusnya hadir lebih awal, bukan hanya ketika korban sudah berjatuhan,” ujar Rahmat.
Ia menilai bahwa selama ini upaya penanganan cenderung bersifat reaktif, yakni baru bergerak setelah kerugian terjadi dalam jumlah besar.
Padahal, pola-pola investasi ilegal sesungguhnya memiliki karakteristik yang relatif sama dan dapat dideteksi sejak dini apabila ada sistem peringatan yang kuat dan mudah diakses masyarakat.
Rahmat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan CWIG bukanlah bentuk serangan terhadap institusi tertentu, melainkan dorongan agar seluruh pemangku kepentingan lebih serius menjalankan fungsi perlindungan publik.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami dorong adalah perbaikan sistem. Edukasi publik, transparansi informasi, dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci utama agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang fokus pada kewaspadaan investasi, CWIG mendorong agar pemerintah dan stakeholder terkait memperluas program edukasi hukum dan keuangan hingga ke tingkat akar rumput. Selain itu, diperlukan mekanisme pelaporan yang sederhana, cepat, dan aman bagi masyarakat yang mencurigai suatu penawaran investasi.
Rahmat juga mengingatkan bahwa korban investasi ilegal tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis dan konflik sosial yang berkepanjangan.
“Jika negara lambat merespons, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan ekonomi nasional,” pungkasnya.
CWIG menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi edukasi, advokasi hukum, dan pengawasan partisipatif demi menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.






