Menu

Mode Gelap
Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol Setahun Mengabdi, Heritage Medical Bekasi Prioritaskan Kesembuhan Pasien

PENDIDIKAN

Age Matters: Kenapa Kambing Harus “Poel”? Bedah Tuntas Syarat Minimal Usia

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Dalam percakapan sehari-hari di pasar hewan, istilah “poel” atau bergantinya gigi seri hewan sering kali menjadi penentu utama harga dan kesepakatan. Namun, di balik tradisi pasar tersebut, syariat Islam melalui literatur fiqih yang mendalam telah menetapkan kriteria usia sebagai syarat sah ibadah kurban. Mengapa usia begitu krusial? Karena kurban adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada Sang Pencipta, sehingga hewan yang dipersembahkan haruslah yang telah mencapai kematangan fisik sempurna, bukan hewan yang masih terlalu dini untuk dipanen.

Berdasarkan tinjauan hukum, kriteria utama yang wajib dipenuhi adalah aṡ-Ṡāniyyah (hewan yang sudah memasuki usia dewasa). Untuk jenis kambing kacang atau kambing etawa (al-Ma`izz), standar minimalnya adalah telah genap berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua. Sementara untuk sapi atau kerbau, ambang batasnya adalah genap dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.

Adapun untuk unta, ia harus sudah sempurna berusia lima tahun. Ketentuan usia ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang melarang menyembelih kecuali hewan yang telah musinnah (cukup umur), kecuali jika terjadi kesulitan, maka dibolehkan menyembelih Jaża` (domba usia enam bulan).

Menariknya, kriteria usia ini bersifat dogmatis atau ta’abbudi. Artinya, meskipun ada sapi atau kambing yang terlihat sangat gemuk karena teknik penggemukan modern, ia tetap dianggap belum sah secara syariat jika umurnya belum mencapai batas minimal tersebut. Syariat tidak hanya mementingkan kuantitas daging, tetapi juga kedewasaan hewan sebagai simbol kematangan ibadah sang pekurban. Bagi domba atau biri-biri (aḍ-ḍa’nu), diberikan kelonggaran khusus di mana usia enam bulan atau Jaża`sudah dianggap mencukupi asalkan fisiknya terlihat besar dan kuat.

Dengan memastikan hewan kurban telah “poel” atau mencapai usia yang ditetapkan, kita tidak hanya sekadar mengikuti prosedur teknis, tetapi sedang menjaga keabsahan ritual agar benar-benar bernilai ibadah di sisi Allah.*

*KH Bachtiar Nasir

Pembina AQL Qurban Care

Sumber: Al-Mufaṣṣal fī Ahkām al-Uḍḥiyah, Bab 1: al-Mabḥaṡ aṡ-Ṡāmin

Foto: dok. AQL

AQL Qurban Care: Kurban Terbaik, Manfaat Terluas

Tunaikan kurban Anda bersama AQL Qurban Care: amanah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan

WA: 0857 1873 5254

IG: @aql.qurbancare

www.qurbancare.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Raker Bacadnas dan Forum Kader Bela Negara Bahas Evaluasi Triwulan I Tahun 2026

1 Mei 2026 - 18:45 WIB

The Hidden Defects: Cacat Hewan yang Bikin Qurban Kamu Jadi “Daging Biasa”

1 Mei 2026 - 17:34 WIB

Qurban Checklist: Panduan Memilih Hewan Anti-Gagal Menurut Fiqih

29 April 2026 - 09:20 WIB

Populer PENDIDIKAN