Menu

Mode Gelap
MBG Dinilai Gerus Anggaran Transportasi dan Keselamatan Rayakan HUT ke-15, Laskar Anggrek Perkuat Peran Sebagai Penyambung Lidah Masyarakat Tangerang Selatan One House, One Qurban: Fiqih Patungan Satu Kambing untuk Sekeluarga Jumhur Hidayat Syukuri Persatuan Buruh di Bawah Prabowo Formula Keuangan Syariah: Mulai dari Nol Pun Bisa Vicky Prasetyo: Heritage Medical Bekasi Dibutuhkan Masyarakat Luas

HUKUM

Kesimpulan Gugatan Melawan Penyangkalan Fadli Zon Diserahkan ke PTUN

badge-check


					Foto: konferensi pers Menggugat Penyangkalan Fadli Zon atas Pemerkosaan Massal 1998, Selasa (7/4/2026) Perbesar

Foto: konferensi pers Menggugat Penyangkalan Fadli Zon atas Pemerkosaan Massal 1998, Selasa (7/4/2026)

INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi menyerahkan kesimpulan gugatan atas penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui persidangan elektronik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/4/2026). Putusan dijadwalkan dibacakan pada 21 April 2026.

Gugatan bernomor perkara 335 ini diajukan oleh sejumlah penggugat individu, termasuk Marzuki Darusman dan Ita Fatia Nadia, serta penggugat organisasi yakni YLBHI, Ikatan Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra. Proses persidangan telah berlangsung hampir enam bulan sejak September 2025.

Para penggugat menilai pernyataan Fadli Zon yang menyebut perkosaan massal Mei 1998 sebagai “fantasi” dan “khayalan” merupakan tindakan administrasi negara yang melawan hukum. Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon dalam siaran pers resmi Kementerian Kebudayaan pada Mei 2025.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya telah mengajukan 95 bukti surat dan lima bukti elektronik, memeriksa empat ahli serta dua saksi selama persidangan. Tiga majelis hakim perempuan yang menangani perkara ini masing-masing adalah Hastin Kurnia Dewi, Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, dan Febrina Permadi.

Koalisi menuntut PTUN menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus memerintahkan yang bersangkutan menarik pernyataannya secara terbuka. Hal tersebut disampaikan pada hari Selasa (7/4/2026) di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM