INAnews.co.id, Jakarta– Revisi UU Polri yang baru disahkan dinilai membuka celah bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian secara lebih luas, bahkan berpotensi menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatasi rangkap jabatan.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat 3 yang sebelumnya mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun ketika menjabat di luar institusi kini telah dihapus. Sebagai penggantinya, undang-undang membuka ruang penempatan di lembaga yang memiliki “hubungan dengan fungsi pemerintah di bidang kepolisian” — frasa yang ia nilai sangat longgar dan multitafsir.
“Semuanya bisa dihubung-hubungkan. Mau SKCK pun pasti ada hubungan dengan kepolisian,” sindir Oegroseno dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (13/6/2026).
Ia memperingatkan bahwa ketentuan ini dapat membuat jabatan Kapolri bergeser dari jabatan struktural menjadi jabatan politis, karena membuka peluang seorang perwira yang berkarier di luar Polri naik pangkat hingga bintang empat melalui kedekatan dengan kekuasaan, bukan prestasi di dalam institusi.
Oegroseno juga mengkritik pernyataan Wakil Menteri Hukum yang menyebutkan bahwa ke depan anggota Polri berpeluang menjabat sebagai Kepala BPOM. Menurutnya, pernyataan tersebut semakin mempertegas arah kebijakan yang menyimpang dari prinsip kepolisian sipil yang profesional.






