INAnews.co.id, Jakarta– Peraturan Presiden yang memangkas komisi (commission fee) aplikator ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen dilaporkan berbuah pahit: pendapatan pengemudi ojol yang seharusnya diuntungkan justru dilaporkan berkurang, menurut informasi yang dikutip Ferry Latuhihin.
“Ini sangat mengerikan,” kata Ferry Latuhihin dalam video di kanal YouTube pribadinya, Kamis (2/7/2026). Kebijakan ini turut menekan harga saham perusahaan operator ojol yang baru saja mencatatkan laba bersih tipis setelah lebih dari satu dekade merugi.
“Ini menjadi backfire,” tambahnya, menyebut kebijakan yang berubah secara tiba-tiba dan tanpa mempertimbangkan dampak riil di lapangan ini sebagai contoh ketidakpastian regulasi yang turut memperburuk persepsi investor terhadap iklim usaha di Indonesia.






