INAnews.co.id, Bogor– Polri memperluas akses layanan publik melalui aplikasi Super Apps Polri yang mengintegrasikan pengurusan SKCK, perpanjangan SIM, dan STNK secara daring. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian transformasi digital tersebut dalam sambutan syukuran Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026).
Listyo menyebut layanan darurat 110 kini telah beroperasi di 34 Polda dan 508 Polres dengan target waktu respons panggilan maksimal 10 detik, dan kini dilengkapi fitur live chat. Untuk pengawasan internal, Polri memperkuat kanal pengaduan masyarakat lewat Dumas Presisi, sistem whistleblowing, dan kode QR Propam yang tersebar di berbagai fasilitas publik.
Di bidang pengamanan arus mudik, Listyo melaporkan Operasi Ketupat 2026 yang digelar bersama Kementerian Perhubungan berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas 5,3 persen dan menurunkan fatalitas korban hingga 30,4 persen, dengan tingkat kepuasan pemudik mencapai 85,3 persen serta perputaran uang selama masa mudik ditaksir Rp11,8 triliun.
Listyo menutup pemaparannya dengan menyinggung pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, yang menggantikan aturan lama berusia lebih dari dua dekade. Ia menyebut regulasi baru itu menjadi landasan bagi Polri untuk terus bertransformasi menuju visi Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.






