Menu

Mode Gelap
Gaji Guru Harus Naik demi Indonesia Emas 2045 Presiden Serahkan Konsep PPHN ke MPR Mendorong Percepatan Layanan Operasi Jantung Anak: 6.000 Bayi Meninggal Tiap Tahun Mengusulkan Peradilan Etika untuk Pejabat, Belum Ada di Indonesia Presiden Genggam Kewenangan Legislatif dan Yudikatif Sekaligus Isuzu D-Max Jawab Kebutuhan Kendaraan Tangguh di GIIAS 2026

HUKUM

Mengusulkan Peradilan Etika untuk Pejabat, Belum Ada di Indonesia

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan sistem peradilan etika bagi penyelenggara negara sebagai jalan pintas menangani pelanggaran perilaku pejabat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Ini yang kita sayangkan di Indonesia, peradilan hukumnya sudah ada, tapi peradilan etikanya belum ada,” kata Fahri di kanal YouTube resmi Partai Gelora yang diunggah Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, keberadaan peradilan etika memungkinkan proses yang lebih cepat dibanding jalur peradilan hukum formal yang berjenjang mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali. “Dia dipecat atau dia ditegur,” ujarnya, menggambarkan hasil putusan yang lebih sederhana.

Fahri menyinggung Komisi Yudisial yang saat ini kewenangannya terbatas mengawasi hakim, dan mengusulkan agar fungsi serupa diperluas ke seluruh penyelenggara negara. Ia menyebut lembaga tersebut idealnya “menjadi peradilan etika bagi semuanya.”

Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah pelanggaran etika berkembang menjadi kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

MA Klarifikasi Pernyataan KY Terkait Data Pelanggaran Etik Hakim

3 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Pasal Kolonial Jadi Alat Kriminalisasi 710 Tapol

3 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Isu Peredaran Tramadol Ilegal Jadi Sorotan, Hingga Dugaan Penyalahgunaan Saat Aksi Demo

2 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Populer HUKUM