INAnews.co.id, Jakarta– Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan sistem peradilan etika bagi penyelenggara negara sebagai jalan pintas menangani pelanggaran perilaku pejabat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Ini yang kita sayangkan di Indonesia, peradilan hukumnya sudah ada, tapi peradilan etikanya belum ada,” kata Fahri di kanal YouTube resmi Partai Gelora yang diunggah Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, keberadaan peradilan etika memungkinkan proses yang lebih cepat dibanding jalur peradilan hukum formal yang berjenjang mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali. “Dia dipecat atau dia ditegur,” ujarnya, menggambarkan hasil putusan yang lebih sederhana.
Fahri menyinggung Komisi Yudisial yang saat ini kewenangannya terbatas mengawasi hakim, dan mengusulkan agar fungsi serupa diperluas ke seluruh penyelenggara negara. Ia menyebut lembaga tersebut idealnya “menjadi peradilan etika bagi semuanya.”
Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah pelanggaran etika berkembang menjadi kejahatan yang merugikan keuangan negara.






