INAnews.co.id, Jakarta– Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyoroti besarnya konsentrasi kekuasaan pada lembaga eksekutif di Indonesia, yang menurutnya tidak hanya mengendalikan anggaran negara tetapi juga memiliki kewenangan yang merambah ranah legislatif dan yudikatif.
“Presiden itu sebenarnya ada di tiga-tiganya. Presiden itu punya kewenangan trias politika di lembaga legislatif. Dia bisa membuat undang-undang,” ujarnya, merujuk pada kewenangan presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) di kanal YouTube resmi Partai Gelora yang diunggah Jumat (31/7/2026).
Ia juga menyebut presiden memiliki kewenangan yudikatif lewat hak memberi amnesti dan rehabilitasi, yang berpotensi menjadi celah intervensi terhadap penegakan hukum.
Fahri mencatat besarnya struktur eksekutif, mulai dari puluhan gubernur, ratusan bupati/wali kota, hingga sekitar 1,5 juta ketua RT di seluruh Indonesia. “Karena itu caranya juga untuk diawasi itu harus ketat,” katanya.
Ia menegaskan sikap kritis anggota legislatif terhadap menteri bukan ancaman bagi presiden, melainkan bentuk pengawasan yang sah dalam sistem presidensial. “Presiden tidak tersentuh oleh legislatif, tidak ada mekanismenya,” ujar Fahri.






