NEWS UPDATE
dark_mode
Top Tags

Menyoal Putusan MK Gugatan Ijazah Gibran

  • account_circle Robi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima menyimpan “putusan deklaratoris tersembunyi”. Ia menafsirkan MK menemukan tidak adanya bukti ijazah, tetapi tidak berani memutus karena pemohon tidak lagi punya kedudukan hukum (legal standing).

Putusan dibacakan MK saat Mahfud merekam wawancara di kanal YouTube-nya. Menurut dia, perkara itu terkendala waktu dan kewenangan. “Setelah melewati tiga hari, yang punya legal standing pun sudah bubar. Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres,” ujarnya.

Mahfud mengatakan hakim sebenarnya bisa kreatif dengan memberi putusan deklaratoir. “Tapi nampaknya putusan deklaratornya sudah ada tadi, tersembunyi. MK tidak menemukan ijazah. Berarti tidak ada ijazahnya. Cuma MK tidak berani memutus karena legal standing-nya tidak ada,” kata Mahfud. Ia menilai hal itu bisa menjadi persoalan bagi pencalonan Gibran pada pemilu berikutnya. Pernyataan tersebut merupakan tafsir Mahfud atas putusan, bukan bunyi amar putusan MK.

Meski demikian, Mahfud menyatakan menghormati putusan hakim. Ia menyebut masih ada jalur hukum lain jika pemohon atau publik tidak puas. “Kalau ditemukan dugaan pemalsuan, pidananya bisa jalan. Hukum administrasi dan disiplin pegawai juga bisa bagi yang melakukan itu,” katanya. Ia mencontohkan sengketa pilkada Bengkulu yang kemenangannya tetap sah di MK meski pidananya berjalan terpisah.

Mahfud menambahkan, jika perkara masuk ranah pidana, penanganan pertama ada di kepolisian. “Arahnya kira-kira bisa ditebak ke mana,” ujarnya.

  • Penulis: Robi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less