Lantik 88 Perwira Baru, Kapolri Didesak Buka Dasar Mutasi Sesuai UU Polri
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Haidar Alwi selaku Founder Haidar Alwi Institute
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Keputusan cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merombak jajaran perwira kepolisian menjadi ujian pertama bagi arah tata kelola Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan barunya.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, sebanyak 88 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) resmi dimutasi hanya selang sehari setelah prosesi pelantikan Kapolri digelar.
Langkah akseleratif ini mencakup pergeseran 70 perwira yang mendapat promosi maupun penugasan baru, termasuk 14 posisi strategis di lingkungan Mabes Polri serta 19 jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
“Skala dan waktu eksekusi yang tergolong singkat ini memicu diskursus publik mengenai sejauh mana prinsip akuntabilitas, pembinaan karier, serta tata kelola organisasi telah terpenuhi secara substantif,” kata Haidar pada Selasa 6 Oktober 2026.
Presiden Haidar Alwi Care sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Ir. R. Haidar Alwi, MT, menyoroti bahwa persoalan mendasar dari keputusan ini bukan terletak pada sah atau tidaknya kewenangan Kapolri.
Menurutnya, fokus utama publik adalah bagaimana kewenangan atributif tersebut dieksekusi berdasarkan parameter mendasar seperti kompetensi, rekam jejak, prestasi, dan kebutuhan riil organisasi.
Ujian Meritokrasi dan Reformasi Kelembagaan
Secara normatif, kerangka regulasi Polri telah menempatkan transparansi sebagai pilar utama. UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diundangkan pada 17 Juni 2026 secara tegas memperkuat fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas serta profesionalisme kepolisian.
Di tingkat teknis, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri mensyaratkan mekanisme yang transparan, objektif, dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
Regulasi ini menetapkan pendekatan Merit System untuk memastikan prinsip the right man on the right place, di mana setiap penempatan wajib didasarkan pada penelitian administratif yang cermat mencakup kualifikasi, rekam jejak, dan rekam penilaian personel melalui Sidang Dewan Pertimbangan Karier.
Haidar menekankan bahwa tuntutan atas penjelasan publik tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya mengintervensi atau mendikte kewenangan pimpinan Polri.
Penjelasan yang proporsional justru berfungsi sebagai instrumen untuk mengukuhkan legitimasi kebijakan, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi liar di masyarakat terkait latar belakang pergeseran pejabat kepolisian.
“Akuntabilitas tidak identik dengan membuka seluruh dokumen internal kepada publik,” tegas Haidar.
Menurutnya, transparansi yang sehat adalah ketika masyarakat memperoleh penjelasan mengenai alasan strategis sebuah keputusan, sementara informasi yang bersifat kedinasan tetap terlindungi dalam koridor kerahasiaannya.
Pada akhirnya, keselarasan antara kecepatan pengambilan keputusan dan kualitas pertanggungjawaban publik akan menjadi tolok ukur utama dalam merealisasikan komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar