INAnews.co.id, Jakarta – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor PT Vega Data dan Barracuda Fintech di Pluit Village, Penjaringan, Senin (23/12/2019).
Fintech illegal ini digerebek polisi karena menjalankan usaha pinjaman online illegal serta memfitnah korbannya apabila terlambat bayar.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, berbagai fitnah disampaikan oleh si penagih utang kepada keluarga dan tetangga korban
Dalam perjalanannya mereka juga melakukan tindak pidana seperti mengancam, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik serta tindak pidana perlindungan konsumen.
“Dalam perjanjian itu (pinjaman) konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen yang ada di nomor kontak yang ada di handphone kita,” kata Budhi di lokasi yang berada di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selanjutnya Kapolres Metro Jakarta Utara, mengatakan pihaknya telah membongkar adanya praktek pinjaman online ilegal.
“Fintech ini ternyata tidak terdaftar di OJK atau otoritas Jasa Keuangan kita yang merupakan lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini,” ucap Budhi, di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor tersebut berada di sebuah ruko empat lantai di kawasan Mal Pluit Village. Di lantai pertama terdapat sebuah lobi dengan tulisan PT Vega Data yang cukup besar.
Sementara untuk lantai dua dan tiga kantor tersebut berisi puluhan komputer yang digunakan sebagai call center, analisis data, dan segala kegiatan perusahaan tersebut.
Dalam penggerebakan polisi mengamankan 76 orang dari dalam ruko, yang tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang masih buron.
“Karyawan di dalamnya ini ada sekitar 76 orang termasuk juga di dalamnya ada HRD, ada supervisornya juga ada, juga desk collectornya,” kata kapolres.
Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni LZ, DS, dan AR. Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal Cina.Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA Cina masih buron.
”Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara Cina, dan Mrs. Feng warga negara Cina. Tentunya masih akan kami kejar,” kata Budhi
Pada akhirnya Polisi telah menetapkan lima orang tersangka di mana dua di antaranya masih dalam pencarian polisi.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut dengan pasal yang berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.






